KabarNTB, Lombok Timur – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur mengungkap dan menangkap seorang orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Dusun Seporonan Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya pada 2 Nopember 2019 lalu.
Pada Senin 10 Februari 2020, sekitar Pukul 10.00 Wita Tim menangkap salah satu dari tiga orang terduga pelaku perampokan tersebut. Pelaku yang berhasil diamankan bernama SUP alias Nyok (28 tahun), seorang petani, warta Kecamatan Suwela, Kabupaten Lombok Timur.
Kasat Resrim Polres Lombok Timur AKP Made Yogi S.IK, menjelaskan kronologis perampokan dimaksud. Pelaku yang berjumlah tiga orang masuk dengan memanjat tembok halaman rumah korban, kemudian merusak pintu depan lalu satu orang pelaku menodongkan korban menggunakan pelepah kelapa yang diruncingkan dan memukul korban. Sementara dua orang pelaku lainnya mengambil barang-barang berharga milik korban. Setelah mengumpulkan barang berharga milik korban, ketiga pelaku langsung kabur.
“Adapun barang yang berhasil dibawa pelaku berupa, satu unit Laptop Samsung, satu unit Laptop HP, satu unit HP samsung J7, satu unit HP Opo A71, satu unit HP Opo A37 F, satu unit HP Xiomi dan uang tunai Rp 700.000,” sebut Kasat Reskrim.
Pelaku Nyok berhasil ditangkap di wilayah Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya. Petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan di kaki, karena berusaha melarikan diri. “Pelaku mengaku melakukan aksinya bersama dua orang pelaku lain berinisial SR dan MG yang saat ini masih dalam pencarian,” imbuh Kasat Reskrim.
Barang Bukti yang berhasil diamanakan berupa dua unit Laptop dan satu unit HP merek OPPO A 37 F. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim guna pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.(NK)
Komentar