KabarNTB, Kota Bima – Seorang oknum sisawa salah satu sekolah swasta di Kabupaten Bima, MA (17 tahun) ditangkap Tim dari Satuan Intel Brimob Polda NTB pada Ahad dini hari 15 maret 2020, karena terlibat pencurian sepeda motor.
MA yang tercatat sebagai warga Kecamatan Belo Kabupaten Bima itu, ditangkap bersama rekannya AH alias Jordan (20 tahun), juga warga kecamatan Belo.
“Dari pengakuan tersangka MA, Ia telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bima Kota sebanyak 4 kali di empat TKP berbeda, yakni pada bulan maret 2019 melakukan aksinya di sekitar Toko Bolly, Desember 2019 di sekitar RSUD Bima Kota, bulan februari 2020 sekitar tiga gudang Bulog Kota Bima dan terakhir pada 13 maret 2020 di sekitar cabang Ranggi Kota Bima. Adapun barang buktinya berupa, 4 unit sepeda motor matic,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK, dalam keterangan resmi kepada media, Ahad 15 Maret 2020.
Sementara, tersangka berinisial AH alias Jordan, sambung Artanto, mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bima Kota sebanyak satu kali pada februari 2020 dengan TKP di sekitar cabang Tiga Gudang Bulog bersama MA.
Penangkapan kedua orang terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Intel Brimob NTB pada pukul 23.30 Wita bahwa akan ada transaksi jual beli motor yang diduga hasil dari curian di Desa Rompo Kecamatan Langgudu. Pukul 24.30 Wita Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP dan menangkap pelaku serta berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor matic merk honda beat, sonic, dan yamaha vino.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Brimob Yon C Bima untuk selanjutnya akan diserahkan ke Polres Bima Kota guna proses lebih lanjut,” demikian Artanto.(NK)
Komentar