KabarNTB, Sumbawa – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa membekuk dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan( curat) di sebuah gerai Alfamart di jalan Garuda, Labuan Sumbawa, pada Sabtu 7 maret 2020.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Afrihadi, mengatakan kasus tersebut tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/108/III/2020/NTB/ RES SBW tanggal 7 Maret 2020 tentang kehilangan barang berupa tujuh bungkus rokok beberapa merk, dua kaleng minuman dan satu buah linggis.
Tidak butuh waktu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka adalah AR (27 tahun) dan RFI (20 tahun) keduanya merupakan warga Desa Labuan Sumbawa. “Kedua pelaku ditangkap dirumahnya di Desa Labuan Sumbawa tanpa perlawanan dan langsung di giring ke Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kedua pelaku, jelas Kasat Reskrim, memasuki toko Alfamart dengan cara merusak dan mencongkel rolingdoor bagian depan menggunakan linggis. Setelah itu pelaku mengambil beberapa barang di dalam toko. berupa 17 bungkus rokok, korek gas 13 buah, bir 4 kaleng, axe phomade 1 buah, rexona man 3 buah, pisau cukur 1 buah dan uang tunai yang ada di laci kasir sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu).
“Atas kejadian tersebut Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp 1.660.000. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” demikian Kasat Reskrim.(JK)
Komentar