Tolak Hasil Pilkades, Tiga Cakades Semamung Tuntut Pemungutan Suara Ulang

KabarNTB, Sumbawa – Tiga calon kepala desa (Cakades) peserta Pilkades di Desa Semamung Kabupaten Sumbawa yang telah dilaksanakan serentak 4 Maret 2020 lalu, menolak hasil Pilkades dan mendesak dilaksanakannya pemungutan suara ulang.

Di Pilkades Semamung, tercatat empat calon yang bertarung, masing – masing Indirmawan (nomor urut 1), Sesung (nomor urut 2), Nauval Firmansyah (nomor urut 3) dan Rudi Mustaid (nomor urut 4). Dari keempat calon tersebut yang dinyatakan sebagai pemenang adalah calon nomor urut 4, Rudi Mustaid.

Tiga Cakades lainya, resmi menyatakan menolak hasil Pilkades dan melaporkan lewat surat resmi proses pilkades Semamung yang dinilai tidak sesuai asas demokrasi, kental dengan kecurangan seperti money politik, DPT yang salah serta tidak adanya keterlibatan para saksi dalam penghitungan suara, Bupati Sumbawa dan sejumlah pihak terkait.

Tiga Cakades Semamung Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa bersama Timsesnya saat akan menghadap Bupati Sumbawa untuk menyampaikan penolakan hasil dan menuntut dilaksanakan Pilkades ulang

“Kami telah layangkan surat pernyataan tidak menerima hasil Pilkades Semamung ini ke Bupati Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Kadis DPMD, Camat, Penjabat Kedes Semamung, Panitia Pilkades dan Panwas,” ungkap H Mujiburrahman, Ketua Timses salah satu dari tiga Cakades yang menolak, kepada wartawan, saat mendampingi ketiga Cakades dimaksud untuk menghadap Bupati Sumbawa, Senin 9 Maret 2020.

H Mujiburrahman mengungkap, Tim Sukses tiga Cakades, sebelumnya telah melaporkan dugaan kecurangan ke Panitia Pilkades, bahkan ke Panwas Pilkades. Namun laporan itu tidak di gubris. “Laporan yang kami sampaikan termasuk rekayasa dan manipulasi data kependudukan yang tidak sesuai dalam DPT terhadap beberapa pemilih yang dilakukan oleh oknum panitia pemilihan kepala desa,” sebutnya.

Ia juga menyebut dugaan terjadinya praktik money politik dalam proses Pilkades Semamung sangat kuat, serta tahapan – tahapan Pilkades tidak menyertakan calon dan tim pemenang. “Sidang pleno tingkat desa tidak mengundang calon dan tim secara resmi. Hasil sidang pleno tidak di berikan kepada calon dan tim pemenangan,” bebernya.(JK)

Komentar