Giliran Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polda NTB karena Sebar Hoax Corona

KabarNTB, Mataram – Tim Dit Reskrimsus Polda NTB menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial EDA (31 tahun) warga Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat karena menyebarkan berita hoax tentang wabah virus corona (Covid-19). Ia ditangkap pada Kamis 26 Maret 2020.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK, mengatakan, EDA ditangkap bersasarkan surat perintah penyelidikan Nomor :Sp.Lidik/III/2020/Dit Reskrimsus tanggal 24 maret 2020 dan Surat perintah tugas Nomor: Sp.Gas/III/2020/Dit Reskrimsus tanggal 24 maret 2020 tentang penyebaran berita bohong (HOAX).

Kabid Humas, Kombes Pol Artanto bersama salah satu penyidik Ditreskrimum Polda NTB menunjukkan barang bukti dan foto pelaku penyebar hoax tentang virus corona

Artanto, menjelaskan, pada Senin 23 Maret 2020, pelaku memposting berita tidak benar ke media sosial “facebook” melalui akun “@Ummi Diyna” yang menyatakan adanya warga Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, terkena virus corona. Postingan itu berbunyi : ” Innalillahi wa innaillahi roojiun, di Aikmel positif barusan meninggal dunia”.

“Tim dari Ditreskrimsus Polda NTB berhasil mengamankan pelaku tadi pagi di rumahnya BTN Gegutu Indah Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat,” jelas Artanto, Kamis.

Selain menangkap pelaku, Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, satu Sim Card XL, serta akun facebook atas nama “@Ummi Dyna” yang di rubah menjadi “@Jual Abaya”. “Dari hasil penyelidikan, pelaku mengalami depresi sehingga pelaku memposting berita tersebut dengan motif agar semua orang mengenalnya.” ungkap Artanto.

Akibat dari perbuatannya, pelaku di jerat dengan UU ITE No. 19 tahun 2016 pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong. “Saat ini pelaku sedang menjalani tes psikologi di Polda NTB dan pelaku sudah menyampaikan permohonan maaf dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” demikian Kabid Humas.(NK)

Komentar