Kasus Video Prank Virus Corona, Tim Cyber Crime Polda NTB Turun ke Sumbawa

KabarNTB, Mataram – Tim dari Ditreskrimsus Polda NTB melalui Subdit V Ciber Crime diterjunkan ke Polres Sumbawa pada Ahad 8 Maret 2020 untuk Asistensi Unit Tipiter Reskrim Polres setempat dalam penanganan kasus video prank suspec virus corona yang dibuat oleh sejumlah pemuda. Video dimaksud yang sempat dishare melalui chanel youtube, sempat viral dan mengundang kecaman dari masyarakat dan netizen.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.Ik dalam keterangan resmi, Senin 9 maret 2020, mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 6 orang yang diduga sebagai pembuat sekaligus pelaku dalam video dimaksud.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto

Keenam orang tersebut berinisial RH als KM (21 tahun), berstatus tenaga honorer warga Desa Kerekeh, Kecamatan Unter Iwes, AM (22 tahun) alias AC berstatus tenaga Honorer Pemkab Sumbawa, warga Kelurahan Brangbiji, IS alias IC (22 tahun) pegawai swasta, warga Kelurahan Uma Sima, FM alias FT (22 tahun) seorang Mahasiswa UTS warga Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi yang berdomisili Labuan Sumbawa, IS Alias IL (29 tahun) warga Labuan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas dan GF Alias GL (17 tahun), pelajar salah satu SMK Negeri di Sumbawa, warga Kelurahan Samapuin Sumbawa.

“Dari hasil pemeriksaan, ke-6 terduga pelaku mengakui bahwa video tentang susvec virus corona yang berlokasi di Taman Mangga Kota Sumbawa adalah dibuat oleh mereka dan disebarkan melalui Chanel Yuotube,” ungkap Artanto.

Kabid Humas menjelaskan, sekitar awal bulan Pebruari 2020 keenam pelaku merencanakan pembuatan video sebagai sosial experimen terhadap kasus virus Corona. Mereka lalu berbagi peran, RH sebagai kameraman dan editor, FM sebagai asisten cameraman, AM sebagai aktor yang baru pulang dari China, IS sebagai aktor warga sekitar dan GF sebagai aktor korban.

“Penyidik telah menyita barang bukti berupa 1 unit Kamera Panasonic, 1 unit Mic Rode, 1 buah Tas Gunung yg digunakan pada saat pembuatan Vidio,” imbuh Artanto.

Untuk meredam keresahan di masyarakat terhadap ke-6 orang tersebut, sambungnya, penyidik meminta agar para pelaku membuat video permintaan maaf dan disebarkan kepada masyarakat. “Ini dilakukan agar masyarakat tahu bahwa akibat dari pembuatan video suspect virus corona menimbulkan keresahan dan juga akan berdampak hukum terhadap pembuatnya. Para pelaku juga membuat surat pernyataan untuk tidak membuat conten-conten yang meresahkan masyarakat dan dikenakan hukuman wajib lapor,” ungkap Artanto.

Dengan banyaknya kasus-kasus serupa, Kabid Humas Polda NTB mengimbau masyarakat agar berhati-hati membuat video atau conten serta coment yang mengarah kepada pelanggaran hukum. “Polri akan bertindak tegas terhadap mereka yang dengan sengaja membuat keresahan dimasyarakat lewat media sosial,” demikian Artanto.(NK)

Komentar