Pelaku Jambret di Griya Idola Sumbawa Ditangkap

 

KabarNTB, Sumbawa — Seorang nelayan, IL (23 tahun) warga Labuhan Sumbawa, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa karena melakukan aksi penjambretan. Kasus penjambretan itu terjadi pada 2 Maret 2020 lalu di Gang kompleks perumbahan Griya Idola Labuhan Sumbawa. Korban Intan Mawaddah (23 tahun) kehilangan HP akibat dirampas oleh pelaku IL yang beraksi bersama seorang rekannya Cimeng warga kecamatan Utan (masih dalam pengejaran).

Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Afrihadi menjelaskan, korban Intan saat itu mengendarai sepeda motor dari arah kota menuju wilayah Labuhan Sumbawa.

Pelaku penjembretan (duduk) setelah berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa

Di kawasan Griya Idola, tepatnya didepan Toko Laba – laba, tiba – tiba korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan. Pelaku langsung merampas HP yang dipegang korban dan langsung tancap gas.

“Berdasarkan keterangan saksi dan informasi dari masyarakat, HP milik korban yang dijambret oleh pelaku berada di tangan seorang penadah Fz (22) di Olat Rarang Labuhan Sumbawa. Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan dan berhasil mendapatkan barang bukti HP Xiaomi Redmi 6A warna biru milik korban,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah dilakukan introgasi, Fz mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang tersebut dengan cara di gadai oleh pelaku IL sebesar Rp 300 ribu. Dari keterangan tersebut Tim Opsnal langsung menuju kediaman pelaku. Pelaku yang sedang tidur langsung ditangkap. Ketika diinterogasi, pelaku IL mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan penjambretan bersama satu orang rekannya (Cimeng). “Cimeng saat itu bertugas membawa sepeda motor dan IL yang berada dibelakang yang melakukan eksekusi terhadap barang milik korban,” imbuh Faizal.

Saat ini pelaku IL dan barang bukti satu unit HP milik korban telah diamankan oleh Tim Opsnal Polres Sumbawa untuk pengembangan kasus. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran.(JK)

Komentar