Rekonstruksi Kasus Wanita Dimutilasi Dalam Kulkas, Tersangka Tetap Tidak Mengaku

KabarNTB, Sumbawa – Penyidik Sat Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa, melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Siti Aminah (44) di tempat kejadian perkara (TKP) lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa, Senin 2 Februari 2020.

Tersangka MS (46 tahun) – suami korban – yang dihadirkan dalam reskonstruksi itu memeragakan sekitar 50 adegan. Mulai dari kedatangan tersangka ke lokasi, melakukan aksinya, hingga meninggalkan lokasi. Dalam rekontruksi tersebut, pihak Kepolisian juga melibatkan Jaksa peneliti, psikolog, para saksi, kuasa hukum korban dan tersangka.

Meskipun menghadirkan para saksi yang sekaligus memberikan keterangan, namun tersangka MS tetap membantah telah melakukan tindakan keji, membunuh dan memutilasi korban. “Semua keterangan saksi dibantah, baik saksi yang melihat dia naik ojek, saat dia datang ke sini. Karena pengakuannya, dia pergi sejak tanggal 22 Desember. Padahal saksi melihat dia tanggal 25 Desember saat kejadian ada di sini. Saat dia di sini sampai menaiki bis,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumbawa, Lalu Mohammad Rasyidi yang hadir dalam rekonstruksi.

Tersangka MS (baju tahanan) memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Aminah oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa

Dikatakannya, dalam kasus ini memang tidak ada saksi yang melihat secara langsung perbuatan yang dilaakukan oleh tersangka. Namun berdasarkan keterangannya, tersangka menceritakan secara detail bagaimana cara pelaku yang dituduhnya melakukan pembunuhan. “Namun dari versi dia menceritakan bahwa cara melakukan itu seperti ini. Dia tidak mengakui tapi dia menceritakan mulai bertahap, mulai dia di kamar mandi, dipotong sampai dimasukan ke dalam boks itu dilakukan pelakunya. Itu ceritanya sama dengan BAP. Tapi versi dia seakan-akan orang lain bukan dia,” terang Kasi Pidum.

“Dari cerita dia (tersangka) dengan pelaku yang (disebut tersangka) melakukan pembunuhan. Dia memulai dengan cara mencekik dengan tangan dari belakang. Habis dicekik diambil parang kemudian dipotong-potong, dimasukan ke dalam boks ditutup dengan kain kemudian mau dibakar lagi. Tapi karena itu tempatnya basah, tidak mau terbakar. Akhirnya dia tinggalkan dan bagiannnya dimasukan ke dalam kulkas. Bagian kaki kebawah itu dimasukan ke kulkas besar dan bagian tangannya ke kulkas kecil. Disitu dia tutup lalu dia pergi. Tapi di situ seakan – akan orang lain, bukan pengakuan dia,” tambah Rasyid.

Dijelaskannya, setelah proses rekrontruksi ini pihaknya akan menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Jika nantinya sudah memenuhi syarat formil dan materil, maka dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.\

“Setelah reka ulang, kami menunggu penyidik untuk melengkapi berkas perkara mungkin ada beberapa hal petunjuknya. Intinya dari petunjuk itu ketika sudah dilengkapi dipenuhi formil maupun materil kami lakukan penelitian kembali terhadap berkas. Setelah itu kita lihat apakah sudah bisa kita lakukan persidangan. Kalau sudah memenuhi formil materil tinggal P21 penyerahan barang bukti dan tersangka baru kita limpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan disertai mutilasi dimana potongan – potongan tubuh korban disimpan di dalam kulkas di rumah kontrakan di Lingkungan Kebayan Kelurahan Brang Biji, Sumbawa sempat menggemparkan Kabupaten Sumbawa pada Jum’at siang 3 Januari 2020 lalu. Potongan-potongan tubuh yang sudah membusuk itu pertama kali ditemukan oleh suami korban MS bersama para tetangga yang mendobrak pintu rumah karena tidak tahan bau busuk yang menyengat. Dalam perjalanannya, Penyidik Sat Reskrim Polres Sumbawa menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.(JK

iklan

Komentar