Share Berita Hoax Soal Covid-19 ke FB, Seorang Netizen di Loteng Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB menangkap SB alias EP (19 tahun), warga Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, terduga penyeberan berita hoax terkait wabah virus coron (Covid-19) melalui media sosial Facebook.

EP diduga menyebarkan berita bohong (HOAX) lewat postingannya di FB pada tanggal 7 Maret 2020 sekitar pukil 21.00 Wita. Awalnya ia menerima pesan singkat melalui SMS dari nomor yang tidak dikenal yang berbunyi :

EP (pakai baju tahanan setelah diamankan Tim Ditreskrimum Polda NTB)

“Assalamualaikum wr wb…
Hati” untuk teman” semuanya virus corona sudah sampai Lombok kalok keluar jangan lupa pake masker tadi udah ada 3 korban di Lombok di desa Aik bual yang kena virus corona langsung di bawa ke rumah sakit di Terara langsung dibawa ke rumah sakit selong, di Sukadana udah ada satu korban meninggal dunia dan semoga virus corona cepat hilang amin” mohon sebarkan kepada teman” yang lain agar semua tau
Wassalmualaikum wr wb…,”.

Dari pesan tersebut, keesokan harinya pelaku langsung nengunggah postingan Hoax tersebut ke dalam akun facebook milik pelaku @KECILL OI dengan motivasi agar pelaku lebih dikenal oleh orang lain. “Dari keterangannya, pelaku sengaja memposting berita tersebut dengan niat agar masyarakat lainnya mengetahui tentang adanya virus corona di Pulau Lombok,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, kepada wartawan Sabtu 21 Maret 2020.

Dari postingannya, pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Ditreskrimum Polda NTB di rumahnya di Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah tanpa perlawanan. Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Duos J1, satu unit memory card micro, serta satu buah kartu seluler milik pelaku.

“Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Artanto.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan Tim Ditreskrimsus Polda NTB, terdapat 9 berita hoax di wilayah NTB yakni, 6 berita hoax di lombok dan 3 berita hoax di Pulau Sumbawa terkait Covid-19. “Ditreskrimsus sedang melakukan penyelidikan terhadap berita hoax dimaksud,” ucapnya.(NK)

Komentar