KabarNTB, Mataram – Tim Direktorat Polair Polda NTB, berhasil menangkap para pelaku pengebom ikan (illegal fishing) pada saat menangkap beraksi di sekitar perairan Kayangan dan Selat Alas.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, menjelaskan, Tim Polair Polda NTB melakukan patroli di sekitar Selat Alas menggunakan dua buah kapal. “Pada saat patroli itu, petugas melihat para nelayan yang mencurigan yang berada di sekitar Selat Alas,” ujarnya.
Melihat gerak gerik mencurigakan dari para nelayan tersebut, petugas langsung menghampiri. Setelah dilakukan pemeriksaan, di perahu para nelayan itu ditemukan bahan-bahan yang dilarang dan bisa merusak lingkungan untuk menangkap ikan salah satunya bom ikan.
Petugas langsung mengamankan para nelayan tersebut ke kantor Direktorat Polair Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para nelayan tersebut berinisial S (38 tahun), W (25 tahun), B (50 tahun), S (40 tahun), serta RM (29 tahun). “Kelima terduga pelaku tersebut berasal dari Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur,” jelas Artanto.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa dua botol bom ikan dengan komposisi pupuk sebagai bahan dasar bom, ikan hasil tangkapan, satu unit kompresor, empat unit sampan dan mesin ketinting, serta perlangkapan selam. Saat ini para terduga pelaku diamankan di Direktorat Polair Polda NTB di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
“Atas perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 2 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak,” demikian Artanto.(NK)
Komentar