KabarNTB, Sumbawa — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa memberi teguran dan melakukan penertiban terhadap belasan warung makan yang masih buka dan melayani pelanggan di siang hari. Tindakan yang dilakukan Sat Pol PP tersebut berdasarkan surat edaran Bupati yang diperkuat dengan surat himbauan dari Kasat Pol PP yang melarang warung makan atau restoran untuk buka pada siang hari selama Ramadhan.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H Sahabuddin, yang memimpin penertiban pada Senin 27 April 2020, menjelaskan, operasi rutin dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat yang melihat sejumlah warung yang masih buka di siang hari dan melayani pelanggan. “Sementara sangat jelas surat edaran telah diberikan kepada semua pedagang agar tidak membuka warung pada siang hari guna menghargai umat muslim yang sedang beribadah puasa,” jelasnya.
“Surat edaran tersebut jelas melarang pengusaha rumah makan, restoran dan warung berjualan di pagi hari hingga pukul 16.00 Wita. Namun bukti dilapangan ternyata masih saja ada sebagian yang membandel,” imbuh Kasat.
Personil Sat Pol PP yang turun bersama Camat Sumbawa, dalam operasi tersebut, menyisir sejumlah lokasi mulai dari Taman Bugis, Pusat Pertokoan, Stadion Pragas, Asrama Lama, Terminal Brang Bara dan wilayah sekitar jembata rangka baja Bugis.
Dalam penertiban tersebut, tercatat 13 pedagang yang terjaring dan diberikan pembinaan dan diminta untuk tidak berdagang sebelum waktunya. “Kami sekaligus memberikan himbauan agar masyarakat memakai masker dan menjaga jarak,” demikian Kasat Pol PP.(JK)
Komentar