Corona Mewabah, Belasan Orang di Pagutan Malah Berjudi Sabung Ayam

KabarNTB, Mataram – Satreskrim Polresta Mataram bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap segala jenis perjudian di wilayah setempat. Apalagi di tengah pandemi covid-19 saat ini. Pada Sabtu 19 April 2020, Tim Opsnal Sat Reskrim setempat, menangkap dua orang pelaku judi sabung ayam di Kelurahan Pagutan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat penggerebekan di arena judi sabung ayam di wilayah Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram pada sabtu, sekitar 14.20 Wita. “Pelaku berinisial (42 tahun) dan NA (23 tahun). Keduanya merupakan warga Pagutan Kota Kota Mataram,” ungkapnya.

Area tempat judi sabung ayam di Kelurahan Pagutan kota Mataram dipasang police line setelah dibubarkan Polisi

Penangkapan berawal dari laporan dari masyarakat, bahwa aksi perjudian di lokasi dimaksud sangat meresahkan masyarakat sekitar. Apalagi ditengah situasi wabah corona saat ini, masih ada yang nekat berkumpul dan melakukan perjudian. “Kita tidak ada kompromi dan harus dibubarkan,’’ tegas Kadek.

Dari laporan tersebut Petugas langsung mendatangi lokasi perjudian di Kelurahan Pagutan. Pada saat penggerbekan, belasan penjudi sabung ayam lari berhamburan melarikan diri menuju areal persawahan di sekitar lokasi dan tersisa dua penjudi saja yang berhasil diamankan. Karena barang buktinya cukup banyak. Petugas dari Polsek Pagutan diturunkan untuk mengangkut barang bukti dilokasi. “Pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut,’’ kata Kadek.

Kadek menjelaskan modus operandi perjudian sabung ayam di TKP, dimana dua ekor ayam jantan dengan pisau atau taji yang diikat pada bagian kaki diadu. Kemudian para penjudi mempertaruhkan uang dengan maksud mencari keuntungan sebagai mata pencaharian. ” Itu modus yang dilakukan dan kita temukan di TKP,’’ bebernya.

Setelah melakukan penangkapan pelaku perjudian. Area perjudian sabung ayam itu langsung dipasang garis polisi. Sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(NK)

Komentar