KabarNTB, Mataram – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram menangkap 8 orang pelaku perjudian perahu atau sampan-sampanan di saluran air di sepanjang Jalan Lalu Mesir Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara pada Sabtu dini hari 25 April 2020 sekitar pukul 00.40 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, ke-8 orang itu ditangkap karena kedapatan sedang bermain judi permainan perahu atau sampan-sampanan. “Pelaku berinisial MI (39) warga Lingkungan Sukadana Terara Kabupaten Lombok Timur, NS (25) warga Abian Tubuh, NAS (20) warga Jalan Taman Mayura, AA (32) warga Abian Tubuh, INS (27) warga Abian Tubuh, DKA (40) warga Abian Tubuh, HU (22) warga Kelurahan Turida, dan ED (20) warga Kelurahan Turida,” ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian balap sampan-sampanan di Lokasi Jalan Lalu Mesir Lingkungan Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara. Dimana kegiatan perjudian ini sangat meresahkan warga di tengah pandemi corona.
Dari informasi tersebut, Petugas langsung turun ke lokasi dan ternyata benar sejumlah pelaku sedang asyik berjudi balap sampan dilokasi tersebut.
“8 orang pemain judi sampan-sampanan langsung diamankan petugas beserta barang bukti berupa sampan-sampanan yang siap untuk balapan disaluran air atau parit yang ada di sana,” beber Kasat Reskrim.
Kadek menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni, para pemain menyiapkan alat sampan melalui media air yang mengalir kemudian melakukan perjudian, dengan cara barang siapa sampannya yang berhasil pertama kali mencapai finish, dialah yang akan keluar sebagai pemenang. Selanjutnya yang menang akan mendapatkan seluruh uang taruhan.
“Uangnya dikumpulkan dulu, nanti sampan siapa yang lebih dulu sampai di finish dia menjadi pemenang dan uangnya untuk pemenang,’’ tuturnya.
Adapun taruhan disiapkan minimal Rp. 5.000 untuk setiap pemain, bisa juga maksimal Rp. 10.000 dalam sekali main atau satu putaran. Sementara itu kapasitas maksimal sekali main yakni 10 alat sampan. Dari penggerebekan tersebut, cukup banyak barang bukti yang didapatkan dari masing-masing pelaku, mulai dari uang hingga sampan-sampanan yang digunakan.
“Selanjutnya, seluruh pelaku dan barang buktinya dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Ada uang sampai ratusan ribu disatu pemain yang kita amankan. Sampan-sampanannya juga lebih dari satu,’’ kata Kadek, seraya menambahkan, para pelaku terancam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(NK)
Komentar