KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggagalkan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di sekitar pertokoan di Jalan Gajah Mada, Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Senin malam 27 April 2020. Petugas kemudian menangkap dan mengamankan dua orang yang terlibat transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson mengatakan, kedua pelaku berinisial SK (39 tahun) warga Penambong, Desa Sukadana, Kecamatan Jerowaru Lombok Timur dan IR (37 tahun) warga Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.
“Dari penangkapan sekitar pukul 21.45 Wita tersebut, Kami mendapatkan barang bukti 5,34 gram sabu. Kami juga amankan dua orang yang terlibat transaksi,’’ ungkap Elyas, di Mataram, Selasa 28 April 2020.
Menurutnya, berdasarkan informasi masyarakat, kedua pelaku kerap bertransaksi narkoba disekitar lokasi. Dari Informasi tersebut petugas langsung melakukan penelurusan dan hasilnya valid. Pada saat petugas datang, SK kedapatan membuang bungkusan tisu dengan tangan kanannya. “Bungkusan itu didapatkan petugas berisikan kristal bening diduga sabu seberat 5,34 gram,’’ bebernya.
Kemudian petugas meminta SK menunjukkan tempat membeli sabu dan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari di Dusun Beleka, Kabupaten Lombok Tengah. Kemudian petugas dan pelaku langsung menuju Beleka. Alih-alih menunjukkan tempat seperti yang diakuinya, SK malah berupaya melarikan diri ketika sampai di Beleka.
“Pada saat pelaku berupaya melarikan diri, petugas langsung mengejar pelaku sambil melepaskan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak di hiraukan dan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang menembus kaki kanak SK,” jelasnya sembari menambahkan SK kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Kini kedua pelaku terancam hukuman berat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.(NK)
Komentar