KabarNTB, Mataram – Pemerintah provinsi NTB meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial Gemilang (JPS Gemilang) untuk mengurangi dampak sosial ekonomi yang dialami masyarakat sebagai imbas wabah virus corona (Covid-19).
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengatakan JPS Gemilang akan mengcover 105.000 Kepala Keluarga (KK) kurang mampu dalam bentuk pemberian bantuan paket sembako plus.
“Paket Sembako Plus terdiri dari beras, telor, minyak goreng, teh, minyak kayu putih, dll. Dimana satu paketnya senilai Rp 250.000,- per KK per bulan. Dan akan diberikan selama masa Darurat Covid-19 yakni dalam tempo tiga bulan,” ujar Gubernur.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, T Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, data 105.000 KK tersebut dibagi menjadi dua kriteria penerima bantuan. Sebanyak 73.000 KK berbasis data KK Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin) dan Desil 3 (Rentan Miskin/Hampir Miskin) yang belum tercover dalam program dari Kementrian Sosial RI, baik berupa bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Bantuan Sembako.
“Data sebanyak 73.000 KK tersebut kita dapat dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementrian Sosial RI terbaru, yaitu Periode Oktober 2019. Dan telah kita teruskan datanya ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota se NTB. Termasuk pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Dukcapil Provinsi NTB, untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Pemdes Kabupaten/Kota untuk selanjutkan diteruskan ke para Kepala Desa/Lurah dan para Pendamping Desa,” terangnya.
Data 73.000 KK miskin dimaksud terdiri dari 1.868 KK di Kota Mataram, 28.817 KK di Kabupaten Lombok Timur, 11.780 KK berada di Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 6.398 KK, Kab Lombok Utara ada 2.827 KK, di Kab. Sumbawa 3.937 KK, Kabupaten Sumbawa Barat 1.757 KK, Kota Bima ada 1.344 KK, Kab Bima sebanyak 8.838 KK, dan terakhir Kabupaten Dompu ada 5.434 KK.
Menurut Wismaningsih, data tersebut bisa saja belum Valid/belum sesuai dengan keadaan di lapangan saat ini. Mengingat data PUSDATIN atau Sistem Informasi Kesjahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) ditetapkan data tersebut merupakan release Kemensos RI pada Oktober 2019. Didasarkan update dari penetapan data KK miskin oleh Bupati/Walikota. Sehingga bisa saja ada yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal atau yang statusnya sudah tidak miskin lagi masih tercantum dalam data tersebut.
“Selain itu data 73.000 dari PUSDATIN, juga berbasis penetapan oleh Bupati/Walikota se NTB. Yang diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang diperoleh dari usulan para Kepala Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan, disertai Berita Acara Musdes/Muskel. Lalu diinput oleh operator SIKS NG masing-masing Desa/Kelurahan dan Operator SIKS NG Dinas Sosial Kabupate/Kota,” urainya.
Dengan berbagai kondisi tersebut di atas. Wismaningsih meminta pada para Kadis Sosial Kabupaten Kota untuk meminta pada Kepala Desa bersama Kepala Dusun/lingkungan, RT/RW melakukan musyawarah guna memverifikasi dan Validasi KK Miskin. Sehingga yang sudah meninggal, sudah tidak miskin lagi, sudah pindah, tidak diketahui keberadaannya dihapus dan ditambahkan dengan yang lebih berhak. Dengan tetap mengacu pada kuota total yang telah ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
Untuk 32.000 KK sisanya, akan diperuntukan sektor Non Formal yang terimbas oleh dampak wabah Covid-19. Antara lain, tukang ojek, korban PHK, PKL/Asongan, Buruh Migran, IKM, PDP, ODP dan lain-lain. “Kuota per kabupaten/kota akan didasarkan pada tingkat rasio kemiskinan masing-masing daerah,” demikian T Wismaningsih.(VR)
Komentar