KabarNTB, Mataram – Entah pikiran apa yang terlintas dibenak Hariadi alias Gojin, warga Lendang Lekong Sayo Turida, Kota Mataram. Lelaki 22 tahun yang baru bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Mataram itu kembali ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakranegara.
Gojin ditangkap karena mencuri speaker di Jalan Edelwis Nomor 05, Kompleks Perumahan BTN Sweta, Kota Mataram. Rentetan kasus pencurian yang dilakukan Gojin cukup panjang. Ini merupakan kali keenam ia berurusan dengan hukum karena perilakunya yang tidak berubah.
Kapolsek Cakranegara, AKP Zaky Magfur, mengatakan sebelumnya Gojin sudah ditangkap lima kali oleh petugas, “Dia ini residivis curat dan baru bebas dari Lapas Mataram. Kini mencuri lagi dan tertangkap lagi Ini merupakan penangkapan yang keenam,’’ ucapnya.
Dalam aksinya kali ini gojin masuk ke rumah korban Sabtu malam, 11 april 2020 dengan cara melompati pagar rumah korban. Selanjutnya ia mencongkel jendela dan berhasil masuk kedalam rumah. Gojin langsung beraksi mengambil barang berharga milik korban.
“Ia mencuri satu unit speaker yang ukurunnya cukup besar. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 3.000.000,” tutur Zaky Magfur.
Mengetahui barangnya hilang dicuri, Korban langsung melapor ke Polsek Cakranegara dan ditindaklanjuti dengan mengecek TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Tim kepolisian mendapat keterangan dari para saksi-saksi. Salah satu saksi juga melihat pelaku membuang speaker tersebut setelah keluar dari rumah korban.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, anggota Kepolisian mengantongi identitas dan alamat pelaku. Tidak memerlukan waktu lama Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Gojin tidak berkutik, termasuk ketika Polisi menemukan barang bukti berupa satu unit speaker yang dicurinya.
“Dari keterangan pelaku, barang tersebut niatnya untuk di jual dan pelaku sendiri tidak menyangka akan ditangkap petugas begitu cepat. ‘Mau saya jual untuk beli makan. Paling cepat dapat uang ya mencuri tapi keduluan ditangkap,” jelas Zaky Magfur menirukan pengakuan Gojin.
Atas perbuatannya Gojin dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(NK)
Komentar