KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Opsnas Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah bersama Masyarakat Desa Beleka Kecamatan Praya Timur, menangkap 4 orang pemuda yang kedapat menyimpan dan menguasai Narkotika jensi sabu – sabu pada Ahad pukul 23.30 wita.
Keempat pelaku yang ditangkap itu, masing-masing K (22 tahun), P (20 tahun), IT (20 tahun) dan IA (19 tahun). “Ke- 4 terduga tersebut berasal dari Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap Kasat Res Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Senin 20 April 2020.
Ditegaskan, selain menangkap para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip butiran kristal bening diduga sabu dengan berat Bruto 1,28 gram, tiga unit HP, uang Rp 277 ribu dan satu unit mobil.
“Para pelaku ditangkap pada saat warga bersama Tim Satgas Covid-19 melaksanakan pembatasan jam malam dengan system buka tutup portal di wilayah Desa Beleka untuk mencegah penyebaran virus corona,” jelasnya.
Saat itu para pelaku melintas di wilayah Desa Beleka menggunakan Mobil. Warga dan anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mereka. dari pemeriksaan dan penggeledahan itu, Tim Opsnal menemukan barang bukti diduga sabu.
Keempat pelaku beserta barang bukti berupa 1 klip butiran kristal bening diduga sabu dan 1 unit mobil yang di kendarai pelaku diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman tahun penjara,” imbuh Hizkia Siagian.
Untuk diketahui, dalam sepekan ini warga Desa Beleka bersama Tim Gabungan dan anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah selama kegiatan pembatasan jam malam untuk mengantisipasi penyebaran Covid19, sudah berhasil mengamankan puluhan pelaku penyalahgunaan Narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.(NK)
Komentar