KabarNTB, Lombok Tengah – Tim gabungan Polsek Praya Timur, Tim Ops Satresnarkoba Polres Lombok Tengah bersama Masyarakat Desa Beleka, mengamankan dua orang pemuda yang diduga membawa Narkoba jenis sabu dalam kegiatan pembatasan jam malam dengan sistem buka tutup portal di wilayah Desa setempat, Jum’at malam 17 April 2020.
“Kedua pelaku berinisial LA (20) dan LM (18) berasal dari Kecamatan Praya, Lombok Tengah,” ujar Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Sabtu 18 April 2020.
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat anggota bersama masyarakat melakukan pemeriksaan terhadap orang dari luar Desa yang keluar masuk untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Kedua pelaku yang ditangkap, membawa satu paket narkoba jenis sabu seharga Rp.100.000 yang diselipkan di Plat Nomor Sepeda motor yang dikendarainya.
“Kedua pelaku dan barang bukti diamankan Polres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang IPTU Hizkia Siagian.
“Sebelumnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Loteng juga berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemeriksaan dan pembatasan jam malam dalam mencegah penyebaran Covid-19,” imbuhnya.(NK)
Komentar