KabarNTB, Lombok Barat – Aksi demo warga Desa Montong Are Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat, di depan kantor camat setempat beberapa hari lalu, berbuntut pemanggilan terhadap empat orang warga desa setempat yang menjadi Korlap Aksi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Sabtu, 18 april 2020.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shiddiq, didampingi Kasubbag Humas Polres Lobar Iptu Ketut Sandiarsa, membenarkan pemanggilan empat warga Desa Montong Are yang bertindak sebagai korlap aksi saat demo dimaksud.
“Terhadap empat orang telah dilakukan pemanggilan, karena yang bersangkutan telah melakukan aksi demo diwilayah hukum Polsek Kediri,” jelas Kasat Reskrim.
Ia mengatakan aksi demo itu tidak mengantongi izin. Selain itu sesuai dengan Maklumat Kapolri, aksi demo dilarang di tengah masa pandemi virus corona ini. “Karena itu mereka (korlap aksi) kami panggil,” imbuh Kasat Reskrim.
Penyidik masih melakukan klarifikasi motif dan latar belakang aksi demo depan kantor Camat Kediri terhadap keempat Korlap dimaksud.
Seperti diberitakan media, ratusan warga Desa Montong Are melakukan aksi demo didepan kantor camat setempat. Mereka memerotes pelayanan kesehatan yang tidak maksimal dan merasa terintimidasi oleh prosedur pelayanan kesehatan di Puskesmas. Warga juga merasa terancam karena isu-isu yang tidak benar, terutama yang tersebar melalui media sosial.
Kasat Reskrim menghimbau agar masyarakat menahan diri dan tidak melakukan hal yang bisa menimbulkan inkondusifitas ditengah situasi pandemi saat ini.
“Apabila di Masyarakat ada suatu permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat. Namun apabila tidak ada titik temu, silahkan tempuh jalur hukum. Jadi sudah jelas, bila tidak sesuai hukum, maka kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” demikian Kasat Reskrim.(NK)
Komentar