KabarNTB, Lombok Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Barat membekuk satu orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SU alias Upang (48) warga Dusun Gunung Anyar, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong. Upang ditangkap saat sedang mengambil barang di TKP.
Kapolres Lobar melalui Kasatres Narkoba Iptu Faizal Afrihadi, menjelaskan, Upang dibekuk pada Kamis 16 april 2020 sekitar Pukul 16.30 Wita di Simpang Tiga Sigenter Dusun Sigenter, Desa Lembar Kecamatan Lembar.
“Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 21.43 gram, 1 klip plastik lagi berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5.60 gram. Dengan Total semuanya 27.01gram, 4 klip plastik, Hp, sepeda motor dan Uang sebesar Rp 570.000,” jelas Faisal.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga kerap mengambil narkotika di TKP. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan. Setelah memastikan pergerakan pelaku dan barang bukti, Kasat Faisal Afrihadi langsung memimpin penangkapan.
Dilokasi, Pelaku berhasil diringkus dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penangkapan tersebut, anggota menemukan barang bukti Narkotika yang disimpan pada bungkus rokok di motor milik terduga.
“Barang bukti dan pelaku dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian Iptu Faisal Afrihadi.(JK)
Komentar