Pernyataan Bersama Forkopimda, MUI dan Kemenag Mataram : Ibadah di Masjid Diganti dengan Ibadah Dirumah

KabarNTB, Mataram – Walikota Mataram H. Ahyar Abduh bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Kota (MUI) dan Kemenag Kota Mataram, menyampaikan pernyataan bersama tentang imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat berjama’ah atau aktivitas lainnya di masjid untuk sementara waktu dan mengganti dengan ibadah di rumah.

Pernyataan bersama itu disampaikan Ahad 26 April 2020 di Aula Pendopo Walikota Mataram. Keputusan ini diambil bersama Ketua DPRD Kota Mataram, Kapolresta Kota Mataram, Dandim 1606 Lobar, Ketua MUI Kota Mataram, dan Kemenag Kota Mataram.

Walikota Mataram, H Ahyar Abduh

Dalam pernyataan bersama tersebut, Walikota Mataram, menyampaikan saat ini Kota Mataram telah masuk daerah dengan status tanggap darurat dan berada dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Dan memperhatikan pasien positif Covid-19 yang bertambah setiap hari, sehingga dibutuhkan komitmen bersama dari semua lapisan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, terlebih saat ini telah terjadi transmisi lokal penyebaran virus di Kota Mataram,” bunyi pernyataan bersama itu.

Dengan adanya pernyataan bersama ini, diharapkan masyarakat memaklumi dan mau mengikuti anjuran yang dibuat pemerintah.

Berikut pernyataan lengkap Walikota Mataram :

“Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu’alaikum warahmatullahi Wabarakatuh, Salam Sejahtera Bagi Kita Semua,
Warga masyarakat Kota Mataram yang saya hormati dan saya cintai,
Sesuai :

  1. Maklumat Kapolri
  2. Fatwa Majelis Ulama Republik Indonesia
  3. Edaran/ himbauan Gubernur Nusa Tenggara Barat
  4. Edaran/ himbauan Walikota Mataram
    Dalam rangka, upaya Ikhtiar kita mencegah, memutus rantai penyebaran Wabah Corona atau Covid-19 dimana dari hari ke hari, yang terpapar positif Corona di Kota Mataram semakin bertambah. Karena itu, Kota Mataram sudah dinyatakan sebagai daerah dengan status tanggap darurat dan berada dalam zona merah, maka dengan ini, saya Walikota Mataram bersama Ketua DPRD Kota Mataram, Kapolresta Mataram, Dandim 1606 Lombok Barat, Kajari Mataram, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Mataram, dan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Mataram, menegaskan, meminta kepada seluruh warga masyarakat kaum Mulimin Muslimat, di Kota Mataram untuk:
  5. Meniadakan shalat Jum’at dan menggantikan dengan shalat dzuhur di rumah
  6. Meniadakan shalat terawih di masjid dan di mushola
  7. Meniadakan kegiatan-kegiatan ibadah lainnya, yang melibatkan jam’ah.
  8. Demikian pernyataan bersama ini untuk dapat di patuhi.

“Wabillahi Taufiq Wal Hidayah Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh”.(NK)

Komentar