KabarNTB, Dompu – Tim Jatanras Polres Dompu berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis bongkar rumah / kontrakan, pada Rabu 27 Mei 2020 di Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, Dompu.
Tersangka berinisial RD alias Rama (28 tahun), warga Lingkungan Renda Kelurahan Simpasai, Kecamatan woja ditangkap sekitar Pukul 22.00 Wita beserta barang bukti berupa 1 buah handphone tablet merk Samsung warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Cristofel, yang langsung memimpin penangkapan, mengatakan tersangkat ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LP/K/193/IV/2020/ NTB /Res Dompu. Tanggal 23 April 2020 dengan korban Bunyamin alias Ben (24), Pekerja Swasta, dari linkungan Tambana Rt.021 Rw.008 Jatiwangi Kecamatan Asakota, Kota Bima.
“Pelaku masuk kedalam rumah kontrakan CV. Sumo Sinar Sejati di Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu dengan cara mencungkil kunci jendela lalu masuk ke kamar korban, kemudian mengambil satu unit tablet Samsung dan uang tunai Rp10 juta,” ungkapnya.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang didapat Tim Jatanras Polres Dompu tentang keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP dan melihat pelaku sedang berjalan keluar dari rumah dengan menggunakan sarung. Tim bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dan kemudian pelaku langsung dibawa ke Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.(NK)




