KabarNTB, Lombok Tengah – ‘Sudah jatuh tertimpa tangga pula’. Pepatah itu pantas untuk menggambarkan nasib yang dialami ZA (28 tahun), warga Dusun Bangket Tengak, Desa Puyung Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Pria yang diketahui sebagai spesialis jambret itu, ditangkap warga dan petugas saat sedang melancarkan aksinya. Ia kemudian diamuk massa yang geram dengan ulahnya.
ZA diamankan Kamis 07 Mei 2020 sekitar Pukul 19.30. Wita, karena menjambret di wilayah Kelurahan Tengari, Kecamatan Praya. Ia menjambret handphone milik korban Erna Ayuni (18 tahun) warga Motong Beson, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah. Selain merasakan sakit akibat dihakimi massa, ZA juga harus merasakan sakitnya timah panas yang bersarang dibetisnya.
Sebelumnya, dari hasil pengembangan, ia mengaku sudah melakukan aksinya dilokasi lain. Namun, ketika petugas meminta pelaku menunjukan lokasi kejadian yang lain, ZA malah berusaha melarikan diri. Sehingga pelaku harus ditembak.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa satu buah handpone asus zenfone warna putih, satu buah Handpone Nokia warna putih, satu unit sepeda motor merek yamaha dan satu unit sepeda motor merek honda revo.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, menjelaskan, aksi penjambretan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis 07 Mei 2020 sekitar pukul 18,40 Wita, di wilayah Kelurahan Tengari Kecamatan Praya. Pada saat itu, korban sedang berboncengan dengan temannya, lalu pelaku datang dari arah belakang dan menyalip lewat sebelah kiri.
“Setelah itu, kemudian pelaku mengambil handphone yang dipegang korban di tangan sebelah kiri dan langsung tancap gas membawa kabur handphone dimaksud,” ungkapnya.
Korban sendiri langsung berteriak dan didengar oleh anggota Resmob Lombok Tengah, yang berada di dekat lokasi kejadian. Kemudian Anggota Resmob tersebut, langsung mengejar pelaku dan dapat menangkap pelaku dibantu oleh warga setempat.
“Setelah dilakulan introgasi awal, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan penjambretan. Kemudian pelaku diajak untuk menunjukan lokasi tempat pelaku pernah melakukan jambret, pelaku sempat berusaha melarikan diri, kemudian pelaku diberikan tindakan tegas dengan cara dilakukan tembakan kearah betis kanan,” terangnya.
Setelah dilumpuhkan, selanjutnya pelaku dibawa ke Puskesmas terdekat untuk di lakukan perawatan. Baru petugas membawa pelaku ke Polres Lombok Tengah beserta barang bukti handpone dan sepeda motor yang di gunakan pelaku, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku saat ini mendekam di penjara dan terancam hukuman selama 7 tahun. Karena melanggar pasal 363 tetang pencurian dengan kekerasan. “Kita masih melakukan pengembangan TKP lain yang pernah dilakukan pelaku,” demikian Kasat Reskrim.(NK)
Komentar