KabarNTB, Dompu – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di Kabupaten Dompu. Sebelumnya kasus dugaan pencabulan terhadap kandung juga sempat mencuat pada awal pekan ini dan pelakunya sempat menjadi bulan-bulanan massa hingga babak belur.
Kali ini lebih miris, karena korban sebut saja Bunga, masih berusia 3 tahun, warga Kecamatan Woja. Ia diduga dicabuli oleh ayah kandungnya berinisial Mw (43 tahun).
Persitiwa miris tersebut terjadi di rumah mertua pelaku (nenek korban) di Kecamatan Woja, Dompu pada Selasa dinihari 02 Juni 2020. Terbongkarnya kasus ini berawal ketika Nenek korban, AS (61 tahun) pada pada Selasa pagi melihat korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya dan korban tidak mau dipakaikan celana. Lalu nenek korban-pun menanyakan korban dalam bahasa daerah “babauna anae (kenapa anak)” dan dijawab korban “pili ra hako ba papa (sakit karena diganggu papa)”.

“Dia (MW,re) pada waktu kejadian memang menginap di rumah saya dan pagi harinya ia meninggalkan rumah. Ketika korban (bunga) bangun tidur ia meminta saya untuk (maaf) mencebokkan usai kencing sambil mengeluh sakit pada kemaluannya. Saya melihat kemaluannya lecet kemerahan dan ada cairan yang saya duga itu adalah cairan sperma. Kemudian saya memberitahu hal tersebut pada suami saya,” beber AS, nenek korban kepada petugas yang memeriksanya.
Karena sejak hari kejadian (Selasa 02/6) sampai dengan Kamis malam 04 Juni 2020, korban terus mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya, AS bersama keluarganya memutuskan membawa korban bunga ke Puskesmas Dompu Barat untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan medis itu mengkonfirmasi adanya luka lecet pada kemaluan korban. Mengetahui kondisi tersebut, malam itu juga sekitar pukul 21.00 Wita, keluarga membuat laporan ke Polres Dompu.
Menindaklanjuti laporan tersebut Sat Reskrim Polres Dompu langsung melakukan pemeriksaan berapa saksi. Selanjutnya pada Jum’at 05 juni 2020, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Rolan Cristofel memerintahkan tim Gabungan Jatanras Polres setempat dibackup Anggota Intelmob Kompi 2 Batalyon C yang dipimpin oleh Bripka Zainul Subhan untuk melakukan penangkapan terhadap ayah kandung korban MW.
MW berhasil ditangkap sekitar pukul 21.10 Wita di rumah orang tuanya di Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Ia selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
“MW memang tinggal di Kelurahan Potu namun sesekali menginap di rumah mertua di Kecamatan Woja. Sementara korban tinggal bersama neneknya karena ibu korban (isteri MW) saat ini berada di luar negeri menjadi TKW,” jelas Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah.(NK)



