Darurat Kejahatan Seksual Terhadap Anak

 

KabarNTB, Sumbawa– Kasus kejahatan seksual yang belakangan ini kerap dialami anak di Sumbawa mengundang keprihatinan Ketua Pemerhati Perlindungan Anak Nusantara, Kecamatan Plampang, Burhanuddin.

Menurut Bur, maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini menunjukkan situasi saat ini dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Dua kasus terakhir menimpa anak yang belum genap berusia 5 tahun dan dua orang anak usia SMP. Ironisnya, kasus tersebut dilakukan oleh orang yang sudah beristri (dewasa).

Ilustrasi

“Kasus ini harus menjadi perhatian yang sangat serius. Mengingat kasus ini, dilakukan oleh orang dewasa yang semestinya menjadi pelindung dalam rangka pengembangan diri anak dan melindunginya dari segala bentuk kekerasan,” jelas Bur, Rabu 17 Juni 2020.

“Dan oleh karena itu maka perbuatan pelaku bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Tentunya juga melanggar moral dan etika. Sehingga, sudah sepantasnya pelaku diproses hukum berdasarkan undang – undang yang berlaku,” tegasnya.

Ia berpandangan, proses hukum terhadap para pelaku harus didorong oleh semua pihak sebagai bentyk perlindungan terhadap anak dan agar pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :

(1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, petugas yang membantu anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang bersama -sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari hukuman mati disetujui pada ayat (1).

Burhanuddin juga mengajak pihak-pihak terkait untuk saling berkoordinasi dalam upaya pemenuhan perlindungan khusus bagi para korban serta mendorong proses hukum terhadap perlindungan;

Mengapresiasi pihak Kepolisian Polres Sumbawa yang cepat dan tanggap, menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan;

Pemberitaan atas kasus ini di media massa baik cetak maupun online, agar memperhatikan posisi anak sebagai korban kejahatan. Yakni dengan memperhatikan pemilihan kata dan menghindari bahasa yang dapat dipertimbangkan cabul, serta tetap mempertahankan kerahasian identitas Korban dan Keluarganya;

“Pemerintah agar memberikan perhatian serius terhadap perlindungan Anak dan Keamanan Anak dan swmua elemen masyarakat untuk bergerak menolak segala bentuk kejahatan terhadap anak dengan melakukan langkah pencegahan di lingkungan masing-masing, serta mendukung / ikut mendorong proses penegakan hukum yang disetujui terhadap upaya mendukung pemulihan para korban,” demikian Burhanuddin.(JK)

Komentar