KabarNTB, Sumbawa – Anggota Komisi II DPRD Sumbawa dari fraksi Partai Demokrat, Muhammad Yasin Musamma meminta pihak Perbankan memberikan solusi dalam bentuk relaksasi pembayaran kredit untuk membantu petani dan UMKM yang terdampak Covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
Permintaan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan salah satu pihak perbankan dan perwakilan petani dan UMKM serta dinas tekhnis, Selasa 9 Juni 2020.
Dalam RDP yang dimpimpin Ketua Komisi II Berlian Rayes itu, Yasin menyingung soal peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 tahun 2020, serta Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan negara di tengah covid 19.

Dikatakannya, dalam peraturan tersebut, pihak OJK mempunyai hak mewajibkan kepada pihak perbankan untuk merelaksasi debitur yang terkendala cicilan dan tunggakan yang terdampak covid-19. “Karena itu kami meminta kepada perbankan untuk membantu debitur dengan menawarkan beberapa skema dengan rekstrukturisasi yang tepat dan baik dalam jangka waktu dan cicilan,” ujarnya.
DPRD, sambungnya, juga meminta kepada pihak bank untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai skema yang ditawarkan atas kesepakatan bersama. Skema dimaksud antara lain penurunan suku bunga dan perpanjangan jangka waktu kepada debitur dan pengurangan tunjangan pokok, pengurangan tunjangan bunga serta penambahan fasilitas kredit atau pembayaran.
Dari beberapa skema tersebut dewan dalam hal ini masih mempertanyakan, skema mana saja yang digunakan dan dipakai oleh pihak perbankkan kepada debitur. Juga sejauhmana pihak bank mengaktifkan sosialisasi kepada pihak petani dan pelaku UMKM yang ada di Kabupaten Sumbawa. “Ini penting agar masyarakat bisa memahami semua aturan dan skema-skema yang diberikan oleh pihak bank itu sendiri dimasa pandemi covid-19 ini,” imbuh Yasin.
Menanggapai Komisi II DPRD Sumbawa, Kepala Bank BRI Cabang Sumbawa, Lalu Novizar Rahim menjelaskan, pihak BRI telah merekturisasi kredit dan merelaksasi hingga saat ini sebanyak 2.800 debitur di Sumbawa yang terdampak covid-19.
“Terkait keringanan yang kami berikan sangat bervariasi sesuai dengan permintaan dari debitur itu sendiri. Ada yang meminta keringanan selama 6 bulan dan 3 bulan, hal itu berdasarkan dampak covid yang bebeda-beda dimasing-masing sektor. Intinya kebijkan ekstra telah dijalankan oleh pihak bank dimasa pandemi covid-19 ini, termasuk nasabah—nasabah UMKM yang ingin mendapat keringanan tetap dibantu,” tandasanya.(JK)





