Mengaku Polisi, Seorang Residivis Tipu Pemilik Money Changer di Senggigi

KabarNTB, Lombok Barat – Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan di salah satu Money Changer (tempat penukaran uang) di Wilayah Senggigi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang menjadi tersangka berinisial SA (39 tahun) pada Ahad, 07 juni 2020.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SIK mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka SA merupakan Residivis. “Adapun korbannya seorang laki-laki dari Desa Jatisela, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat bernama Ahmad Sahroni (26 tahun),” jelas Kasat Reskrim.

Modus yang dilakukan tersangka, pada hari Jum’at, 10 April 2020, Ia datang ke salah satu Money Changer di Senggigi Kecamatan Batu layar, dengan menggunakan atribut Kepolisian berupa baju kaos Polisi, serta menggunakan masker dengan tujuan untuk menukarkan uang dollar.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, menunjukkan barang bukti penipuan yang dilakukan tersangka SA yang mengaku sebagai anggota Polisi (berdiri dibelakang pakai baju tahanan)

Dalam aksinya pelaku mengatakan kepada korbannya, bahwa Komandannya baru pindah dari jawa, akan menukarkan uang dollar dengan dalih tidak tahu harga dollar saat ini. Saat itu pelaku membawa satu lembar uang dollar secahan $ 100 dan korban langsung memeriksa uang tersebut dan ternyata Asli.

“SA juga mengatakan akan menukarkan uang dollar senilai $ 1500, dan menyuruh korban untuk membawa uang sebesar Rp. 10.000.000,- ke Polsek Senggigi dengan alasan bahwa ang dollar-nya masih dibawa oleh Komadannya dikantor Polsek Senggigi,” jelas Kasat Reskrim.

Karena pelaku menggunakan atribut Polisi, korban percaya untuk ikut bersama tersangka dan dibonceng oleh tersangka hingga di tikungan hotel Sheraton Senggigi. Sampai di TKP Tersangka meminta korban untuk menyerahkan uang yang sudah dimasukkan ke amplop sebesar Rp. 10.000.000 tersebut.

Setelah menyerahkan uang tersebut, korban diminta oleh tersangka untuk menunggu di lokasi tersebut dengan alasan akan mengambil Dollarnya. Kemudian Ia pergi meninggalkan Korban dan tidak kembali lagi. Sadar bahwa dirinya telah ditipu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sengggi untuk ditindak lanjuti.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lombok Barat bersama Unit Reskrim Polsek Senggigi di rumah istri sirihnya di Suranadi Utara,” imbuh Kasat Reskrim.

Tidak ada perlawanan dari tersangka saat dilakukan penangkapan, kemudian tersangka dan barang bukti saat diamankan Polisi. Dari pengakuan tersangka bahwa sebelumnya ia melarikan diri keluar daerah untuk menghindari penangkapan selama kurang lebih satu bulan.

“Pelaku mengakui melakukan Tindak Pidana tersebut sendirian, dengan menggunakan Atribut Polri untuk memudahkan aksinya,” demikian Kasat Reskrim.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses