Gubernur NTB Penuhi Permintaan Bupati KSB Soal Rapid Test

KabarNTB, Sumbawa Barat – Warga NTB yang berniat bepergian dalam wilayah Provinsi NTB, melalui Pelabuhan penyeberangan Kayangan di Lombok Timur dan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat kini bisa lebih mudah dan tak perlu memiliki surat keterangan telah menjalani pemeriksaan dengan rapid diagnostic test (rapid test).

Pasalnya, Gubernur NTB telah menghapus persyaratan wajig rapid test. Kebijakan yang direvisi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tersebut terbit setelah Bupati Sumbawa Barat HW Musyafirin, menyampaikan usulan penghapusan secara langsung dalam kunjungan kerja Gubernur bersama Kapolda dan Kajati NTB di Taliwang, Jum’at 5 Juni 2020.

Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin

“Alhamdulillah syarat wajib hasil rapid tes ditiadakan oleh Gubernur jika bepergian lintas pulau Lombok – Sumbawa atau melalui Pelabuhan Kayangan – Poto Tano,” kata Bupati Sumbawa Barat, Selasa 9 Juni 2020.

Disampaikan Bupati, masyarakat merasa dibebani dengan penerapan persyaratan rapid tes jika menyeberang ke Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Jika pun tujuan itu untuk menekan mobilitas masyarakat, maka masih banyak cara lain untuk melakukannya.

Melalui Pergub tersebut, kini persyaratan warga yang ingin menyeberang dari Kayangan ke Tano dan sebaliknya hanya dengan clearance / klirens / screening kesehatan yang langsung dilaksanakan di Pelabuhan setempat.

Kadishub NTB, Lalu Bayu Windia menyatakan kemudahan dimaksud adalah dengan meniadakan kewajiban rapid test bagi warga yang lolos dari pemeriksaan awal terhadap gejala Covid-19.

“Kemudahan yang dimaksud diberikan kepada pengguna jasa pelayaran di dalam provinsi NTB yang telah melalui pemeriksaan ketat terhadap gejala awal,” kata Lalu Bayu Windia, dalam siaran persnya hari ini.

Bayu menambahkan, kebijakan ini berlaku mulai Selasa, 9 Juni 2020. Sebelum mengambil kebijakan ini, otoritas Pemprov NTB telah melakukan serangkaian rapat terbatas, kajian serta mempertimbangkan banyak hal terkait kemudahan perjalanan orang di pelabuhan dalam provinsi.(EZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses