Sat Pol PP Sumbawa Sita Puluhan Botol Miras dalam Operasi di Maman

KabarNTB, Sumbawa — Petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sumbawa, menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dalam operasi di Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu, pada Ahad malam 28 Juni 2020.

Puluhan botol Miras berbagai merk itu, menurut Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H Sahabuddin, diamankan bersama pemiliknya. Sat Pol PP sebelumnya mendapat laporan tentang aktifitas penjualan Miras di sebuah kios di wilayah sekitar Bendungan Batu Bulan Desa Maman.

Patroli Sat Pol PP yang dipimpin langsung Kasi Opdal Mukhtamarwan, bersama dua pelton langsung turun lokasi dan melakukan pengerebekan. Dilokasi pertama, rumah milik RTM, petugas berhasil mengamankan miras jenis Bir sebanyak 5 botol, arak 16 botol dan Brem 12 botol dengan volume berbeda.

Suasana penggerebekan oleh personil Sat Pol PP Sumbawa di salah satu kios penjual miras di Desa Maman

Sementara di rumah EW, setelah dilakukan pengeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti miras jenis bir 6 botol, brem 4 botol, arak 1 botol serta satu buah ember dan botol kosong yang rencananya digunakan sebagai wadah miras oplosan.

“Di lokasi ini, pemilik rumah sempat membuang sebagian miras dibelakang rumahnya lantaran informasi akan kedatangan petugas sampai ketelinga EW yang selanjutnya ia melarikan diri,” jelas Haji Sahabuddin.

Untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, petugas selanjutnya membawa barang bukti miras serta perlengkapan lainnya beserta satu orang pemilik untuk dimintai keterangan. Mereka disangkakan telah melakukan pelanggaran Perda No 7/Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Semantara satu orang pemilik Miras tersebut masih dalam pengejaran,” demikian Haji Sahabuddin.(JK)

Komentar