Tiga Pemuda Pemilik Sabu di Aikmel Lotim Ditangkap Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB

KabarNTB, Lombok Timur – Tim Khusus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3, AKP I Made Yogi Purusa Utama, menangkap tiga orang terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis sabu di Desa Dasan Lian Kelurahan Aikmel Utara, Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Jumat malam 12 Juni 2020.

Para tersangka yang berhasil diamankan yakni, AML (24 tahun), DH (38 tahun) dan AR (29 tahun), ketiganya merupakan warga Aikmel Kabupaten Lombok Timur.

Ketiga Tersangka setelah berhasil ditangkap Timsus Ditres Narkoba Polda NTB

Bersama para tersangka Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti, 1 bungkus rokok berisi 1 klip besar yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi, 5 unit Handphone, 3 buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis sabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 unit sepeda motor dan 2 sedotan, serta uang tunai Rp. 1.085.000.

“Para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam di kenai pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses