Bandar Pemilik 3 Kg Sabu di Mataram Juga Dijerat dengan Pasal Pencucian Uang

KabarNTB, Mataram – Tersangka Sahrul Ramdhan alias Tio (25), warga Jalan Abdul Karim Munsi Gang Dahlia, Lingkungan Punia Saba, Kelurahan Punia, Kota Mataram bandar besar sabu di NTB yang juga pemilik barang bukti sabu seberat 3.064,99 gram (3 Kg lebih) yang berhasil ditangkap aparat dari Sat Resnarkoba Polresta Mataram pada 01 Juli 2020 lalu, selain dijerat dengan pasal tentang Narkotika, juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakapolresta Mataram, AKBP Erwin Suwondo mengatakan, penerapan pasal TPPU ini bertujuan untuk memiskinkan para bandar Narkoba.

“Untuk para bandar, selain ditangkap dan dengan pasal kasus Narkoba juga akan diproses untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya untuk memiskinkan para bandar,’’ tegas Erwin, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Satresnarkoba Polresta Mataram, di lapangan Mapolresta Mataram, Jum’at pagi 17 Juli 2020.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 3 Kg lebih milik tersangka Tio oleh Polresta Mataram. Selain pasal Narkotika, tersangka dalam kasus ini juga diproses dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa Narkotika jenis sabu seberat 3.064,99 gram dan narkoba jenis ganja seberat 6.416 gram (6 kg lebih.

Sabu yang dimusnahkan itu, seluruhnya milik tersangka Tio dan dimusnahkan dengan dengan cara diblender. Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu yang masih disegel dibuka petugas. Hal ini untuk mengecek keaslian barang haram itu. Pemusnahan diawali dengan dilarutkannya sabu ke air yang sudah dicampur alkohol kedalam ember. Selain itu juga dicampur dengan oli.

Tersangka Tio menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu miliknya dan ditunjuk oleh petugas untuk memblender sabu tersebut. Sabu yang sudah diblender ini lalu dibuang ke saluran air hingga tak berbekas.

Selanjutnya, untuk barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6.416 gram juga dimusnahkan dengan cara di bakar dan di saksikan oleh kedua tersangka yakni SR (44) dan RT(44) keduanya merupakan warga Lingkungan Punia Karang Kateng, Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram.

Pasca penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika sebagian barang bukti disisihkan untuk dijadikan pembuktian dipersidangan. Narkoba jenis sabu yang disisihkan sebanyak 1,4 gram dan ganja yang disisihkan masing-masing 7 gram masing-masing untuk uji lab dan pembuktian dipengadilan.

“Sisanya itu untuk pembuktian dipersidangan. Sisanya kita musnahkan seluruhnya,’’ ungkap Wakapolresta Mataram, sembari menambahkan bahwa dengan pengungkapan kasus besar, Satresnarkoba Polresta Mataram tidak akan berpuas diri dan terus berupaya memutus suplai narkoba di Kota Mataram.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses