KabarNTB, Sumbawa – Pemberhentian sejumlah staff desa oleh Kepala Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara, Abdul Wahab, berbuntut panjang. Pada Senin pagi 20 Juli 2020, puluhan warga Desa Penyaring yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Penyaring Bersatu (AMPB) menggelar aksi demo ke kantor Supati Sumbawa, mendesak Bupati untuk segera mencopot Kades Abdul Wahab karena dinilai sewenang -wenang dalam melakukan pemecatan staf desa.
Korlap aksi, M Ikbal Muthalib, dalam orasinya menyatakan apa yang telah dikakukan oleh Kades Abdul Wahab telah melanggar aturan, antara lain melanggar Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2004 dan Permendagri 83 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Permendagri 67 Tahun 2017 dan Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang perangkat desa.

“Kades Penyaring telah melanggar apa yang menjadi kesepakatan dan tidak menjalankan apa yang menjadi dasar hukum dalam hal pemberhentian perangkat Desa. Sudah tentu kades dalam hal ini sama dengan melawan Bupati selaku orang yang menjalankan Peraturan Daerah,” cetus Ikbal.
Karena itu AMPB meminta agar Bupati Sumbawa segera mencopot Kades dan memulihkan layanan publik di Desa Penyaring. “Apa yang sudah dilakukan oleh Kades tersebut telah mencederai perasaan masyarakat,” imbuhnya.
AMPB juga mendesak aparat penegakan hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana bantuan sosial tunai (BST) JPS Gemilang, BLT DD dan dana covid-19 di Desa Penyaring.
Menanggapi aspirasi warga, Sekda Sumbawa H Hasan Basri, menegaskan bahwa apa yang menjadi harapan masyarakat di Desa Penyaring juga menjadi harapan pemerintah daerah. Dimana tidak ada kekuasaan yang mutlak dan tanpa batas.
“Dan ini akan menjadi atensi kami nantinya dan sudah tentu kami akan segera mengambil sikap. Bahwa tidak ada kekuasaan sewenang- wenang,” tegasnya.
Menurut Sekda, atas berbagai dugaan pelanggaran aturan akan ditindaklanjuti Badan Permusyarawatan Desa (BPD) serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ia menyatakan persoalan ini ini akan menjadi atensi pemerintah untuk segera di tuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Saya sudah sering menginggatkan bahwa tidak boleh ada kekuasaan tanpa batas di pemerintahan desa, terutama Kades itu sendiri harus bekerja pada rel sesungguhnya dan dengan aturan yang ada,” tandas Sekda.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Sumbawa, Varian Bintoro yang mendampingi Sekda, menyatakan bahwa Kepala Desa adalah unsur Pemerintah. Untuk itu kebijakan-kebijakan yang diambil harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Saat ini kami sudah mengumpulkan surat- surat yang ada. Untuk tindaklanjut kasus ini, semua pihak agar bersabar karena ini masih dalam proses. Ini sudah ditangani Pak Sekda agar bisa diselesaikan dan diproses secara administrasi,” demikian Varian Bintoro.(JK)






