WANITA 40 TAHUN ASAL DESA TERUWAI DI TANGKAP SATRES NARKOBA POLRES LOTENG
Praya – Satres Narkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis sabu yakni seorang perempuan inisial M (40) dari Dusun Ketangan Desa Teruwai Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Senin (13/7).
Kasat Narkoba Iptu Hizkia Siagian, S.Tk, S.I.K mengatakan kronologi penangkapan terhadap pelaku yakni berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah saudri M sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkoba jenis Sabu. Dari informasi teraebut langsung menindaklanjuti dengan memerintahkan Tim Cobra Sat Resnarkoba untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Berdasrkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan,” Kata Kasat Narkoba Polres Loteng.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan setelah dilakukan penggeledahan baik badan atau disetiap sudut rumah saudari M yakni 5 bungkus klip sedang butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 3.23 Gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik kecil, 1 buah pipet bening berukuran sedang, 7 bungkus klip kosong berukuran sedang, 1 buah celana dalam wanita warna kuning, serta uang tunai sebesar Rp. 2.900.000,
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka serta barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah,” Ucapnya.
Kemudian, Kasat Narkoba juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi Yang positif, sehingga personel polres Lombok Tengah berhasil melakukan pengungkapan tersebut.
“Kami atas nama kepolisian mengajak masyarakat bersama sama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah,” tutupnya.






