KabarNTB, Matatam – Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menangkap seorang lelaki pemilik narkotika jenis ganja berinisial RK (47 tahun) di wilayah Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, Jum’at, 03 Juli 2020.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, mengatakan, tersangka RK ditangkap Tim Sus Dit Resnarkoba Polda NTB sekitar pukul 21.39 Wita bersama barang bukti 1 buah tas pinggang warna hitam yang berisi 1 bungkus yang di duga daun ganja, 1 buah Kertas papir, 1 tas plastik warna putih yang berisi 9 poket daun ganja, 1 bauh plastik warna hitam berisi daun ganja masih berbentuk kotak paketan, buku tabungan, 1 buah tas plastik berisi klip dan 1 unit HP.

“Dari tangan pelaku juga disita barang bukti uang tunai Rp. 3.455.000 dengan total barang bukti daun ganja kering seberat 1 Kg,” ungkap Artanto.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat Anggota Opsnal Timsus Dit Resnarkoba Polda NTB tentang aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis ganja di wilayah Belencong Desa Midang oleh RK. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Tim Sus Dit Resnarkoba Polda NTB dipimpin Ps Kanit 1 Subdit 3, AKP I Made Yogi Purusa Utama langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat penangkapan RK sedang berada di dalam rumahnya dan langsung di sergap. Kemudian Tim langsung melakukan pengeledahan badan dan pengeledahan rumah dan menemukan barang bukti berupa daun ganja dengan berat total 1 Kg,” jelas Artanto.
Tersangka dan barang bukti daun ganja diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00.(NK)







