KabarNTB, Sumbawa — Tim Puma Polres Sumbawa bersama Tim Polsek Moyo Hulu, berhasil menangkap DPO pelaku pencurian ternak berinisial SP (46 tahun), pada Kamis 13 Agustus 2020 di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu.
Tersangka SP yang berstatus DPO sejak satu bulan, ditangkap saat sedang berada di lokasi sabung ayam.
Kapolres Sumbawa, melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, menjelaskan, penangkapan SP di wilayah persawahan di Desa Sebasang, Kecamatan Moyo Hulu berdasarkan informasi warga yang melihatnya tengah melintas dari Desa Lito Menuju Desa Batu tering.
Informasi tersebut dilanjutkan kepada Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Moyo Hulu yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Moyo Hulu.
Sekitar Pukul 13.50 wita Kapolsek Moyo Hulu berkoordinasi dengan Waka Polres Sumbawa guna meminta bantuan Tim Puma. Sekitar pukul 14.10 wita Tim Puma Polres Sumbawa bergerak guna membackup Anggota Polsek Moyo Hulu untuk melakukan Penangkapan terhadap SP.
Pukul 14.20 wita, Kanit Reskrim Kembali memperoleh Informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku bersama beberapa rekannya, tengah berada di dalam lokasi Perjudian Sabung Ayam yang berada di Desa Sebasang. Pukul 14.40 wita, Tim Gabungan Polsek Moyo Hulu bersama Tim Puma Polres Sumbawa di bawah Pimpinan Kapolsek Moyo Hulu AKP I Gusti Made Suardika pun bergerak menuju lokasi. Di lokasi para penjudi sabung yang melihat kedatangan personil Kepolisian melarikan diri ke arah pegunungan. Sedangkan SP bersembunyi di tengah kebun pisang milik warga.
Salah satu anggota tim yang melihat keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi pun langsung meringkus dan menangkap pelaku. Pelaku langsung diamankan menuju Polres Sumbawa oleh Tim Puma untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor.
“Terhadap pelaku saat ini tengah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas kasus pencurian ternak bersama tiga orang lainnya yang telah diamankan terlebih dahulu,” tutup Sumardi.(JK)
Komentar