KabarNTB, Mataram – Timsus Ditresnarkiba Polda NTB menangkap dua orang kakak beradik, pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Kamis sore 27 Agustus 2020.
Kedua tersangka masing-masing berinisial LS (25 tahun), perempuan dan Saudaranya AR (26 tahun), laki-laki, warga Kampung Melayu, ditangkap sekitar pukul 15.15 Wita.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti di perkarangan rumah dan kamar pelaku berupa 2 bungkus plastik sedang berisi sabu-sabu seberat 5,19 gram dan 0,65 gram, 2 bungkus klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram dan 0,31 Gram, selembar KTP dan foto copy KTP pelaku, 2 unit HP, kartu ATM BRI, sebuah dompet warna hitam biru dengan isi plastik klip, sebuah skop, serta 1 buah kaca.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain di pekarangan rumah tetangga pelaku yakni, 1 dompet kecil warna hitam corak putih dengan isi plastik klip dan 1 bungkus sedang yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 5,39 Gram.
“Jadi, total barang bukti yang di duga Narkoba jenis Sabu yang di amankan yaitu seberat 11,86 gram,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Jum’at 28 Agustus 2020.
Ia menjelaskan penangkapan kedua pelaku di Gang Kakap Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan Tengah, oleh Timsus yang dipimpin Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama. Pada saat di laksanakan penggeledahan, rumah pelaku dalam keadaan tertutup dan terkunci, sedangkan tersangka LS beserta ibu dan kakaknya berada di dalam rumah.
“Kemudian tim melihat lewat jendela depan bahwa terduga pelaku mengambil bungkusan di dalam kamar dan berlari ke belakang rumah. Melihat hal itu, Tim langsung melakukan pendobrakan dan pengejaran terhadap pelaku. Setelah pelaku ditangkap dan berhasil di amankan barang bukti 2 Bungkus sedang yang di duga Narkotika jenis Sabu,” beber Artanto.
Selanjutnya, pada pukul 15.30 Wita Tim melanjutkan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan barang bukti 2 poket kecil yang berada di bawah kasur kamar ke dua pelaku. Kemudian Tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(NK)
Komentar