Kuasai Puluhan Gram Sabu, Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Ampenan Ditangkap

KabarNTB, Mataram – Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap dua orang ibu-ibu di wilayah Bangsal Kecamatan Ampenan Ahad sore 30 Agustus 2020 karena kepemilikan puluhan gram narkotika jenis sabu.

Kedua emak-emak itu ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita. Mereka adalah NA (42 tahun) dan Z (30 tahun) yang merupakan warga Gang Gurita Melayu Bangsal, Kelurahan Ampenan.

“Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 76 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 26,73 gram, 1 unit digital, 2 sedotan yang sudah dimodifikasi, 1 bendel klip sedang, uang Rp 1.300.000, sebuah gunting, serta selotip,” ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan resmi Senin 31 Agustus 2020.

Tersangka Z dan NA setelah berhasil ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polda NTB

Ia menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pada Ahad 30 Agustus 2020 sekitar pukul 17.20 Wita di wilayah Melayu Bangsal Kelurahan Ampenan Tengah oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB yang dipimpin Kanit I Subdit III AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Tim sengaja dibagi dua saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, Di lokasi Pertama di Gang Kakap Kampung Melayu Bangsal dan di dapatkan pemilik sabu berinisial Z. Sedangkan di lokasi ke dua di Jalan Gurita, Tim mendapati pemilik narkoba berinisial NA. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan didalam rumah yang disaksikan oleh Masyarakat umum dan Kaling setempat.

“Saat penggeledahan Tim menemukan Barang bukti berupa 76 klip sabu yang berada di belakang lemari Kamar NA. Dari hasil interogasi pelaku mengakui barang tersebut adalah milik Z yang dititipkannya (NA),” jelas Artanto.

Selanjutnya, kedua tersangka di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Juga Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses