Kurir dari Riau Pembawa 200 gram Sabu di Lubang Dubur Ditangkap di Bandara

KabarNTB, Mataram – Seorang pria asal Riau diamankan Personil Gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah, Pada Ahad, 2 Agustus 2020 pukul 14.35 Wita. Pelaku di tangkap karena diduga membawa Narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial AK (47 tahun) warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten. Rokan Hulu, Riau tergolong nekat, karena menyimpan barang haram yang dibawanya dengan cara disimpan didalam (maaf) lubang dubur (anus)-nya.

Tersangka AK (tengah) dibawa petugas sesaat setelah ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah

Namun upaya AK mengelabui petugas tidak berhasil. Tim berhasil menemukan sabu yang dibungkus dalam 4 buah plastik besar dengan total berat 200 gram itu. Selain itu, dari tangan pelaku, Tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa, 1 tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boarding pass, 2 Unit ATM, 3 unit HP, sebuah dompet berwarna coklat, kotak kacamata, 1 tas koper warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp.1.250.000

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, pelaku ditangkap personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora yang dipimpin langsung Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama. Pelaku sebelumnya menumpang pesawat jurusan Jakarta – Lombok Praya.

Pada saat digeledah, gerak-gerik pelaku mencurigakan. Selanjutnya, sekitar pukul 16.15 Wita Tim langsung membawa pelaku ke rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam (Rontgen) oleh tenaga medis.

“Dari pemeriksaan ini ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam lubang dubur. Kemudian tersangka langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Artanto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(NK)

Komentar