Pencuri Uang 270 Juta Ditangkap Tim Puma Polres Lobar

KabarNTB, Lombok Barat – Tim Puma Polres Lombok Barat berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial K (29 tahun) warga Dusun Pegilen Desa Kuranji Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Rabu 19 Agustus 2020.

Pelaku K sebelumnya berhasil menggondol tas berisi uang tunai sebesar Rp 279 juta dan HP milik korban M (51 tahun) warga Dusun Gelogor Timur Desa Gelogor Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lobar Dhafid Shiddik, mengungkapkan, pelaku beraksi pada 6 Agustus 2020 lalu. Saat itu korban bangun untuk melaksanakan sholat tahajud dan membuka pintu gerbang belakang rumahnya untuk berwudhu. Kemudian, selesai melaksanakan Sholat korban kembali tertidur dan pada sekitar pkl 04.00 Wita korban terbangun karena mendengar istri korban berteriak maling-maling. Namun pelaku berhasil kabur melalui Jendela rumah korban.

Tersangka K (tengah) setelah berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lobar

“Adapun barang yang berhasil diambil oleh pelaku yakni, 1 buah tas dan selempang biru berisikan uang tunai sejumlah Rp. 270.000.000 dan 1 unit HP Merk Nokia 150 warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim.

Saat kejadian, sambungnya, korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri ke areal persawahan arah selatan dan akhirnya tidak berhasil ditemukan. “Jika di kalkulasikan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 270.200.000,” imbunya.

Sementara itu, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan korban. Dari keterangan tersebut, Tim Puma Polres Lobar memperoleh informasi yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya Rabu 19 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 Wita, Tim Puma membekuk pelaku dirumahnya tanpa ada perlawanan.

“Saat diinterogasi Tim, pelaku mengakui bahwa memang benar pernah melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang rekannya inisial SR yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Dhafid.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Lobar guna proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara.(NK)

Komentar