Pengedar Sabu di Cafe Batu Guring Sumbawa Dibekuk Polisi

KabarNTB, Sumbawa – Seorang laki-laki berinisial B (40 tahun) warga Desa Mapin Rea, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa, Jum’at sore 28 Agustus 2020. Pelaku ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 poket seberat 3,17 gram.

Bersama tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bong, pipa kaca, sumbu, sebuah skop, gunting, korek gas, 3 unit HP, klip warna bening, ATM, dan uang tunai sebesar Rp 13.190.000.

Tersangka B setelah berhasil diamankan Polisi

Kasat Narkoba Polres Sumbawa melalui Kasubag Humas Iptu Sumardi, mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana yang bersangkutan kerap melakukan transksi narkotika di salah satu Cafe di wilayah Batu Guring, wilayah perbatasan kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Atas informasi tersebut, sekitar Pukul 15.00 wita Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Ary Pranajaya, melakukan penggerebakan terhadap pelaku. Saat penggerebekan yang bersangkutan sedang nongkrong di Cafe Batu Guring. Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan 2 poket sabu dikantong sebelah kanan dan 1 poket dikantong sebelah kiri celana yang dipakai terduga pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” demikian Iptu Sumardi.(JK/NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses