KabarNTB, Sumbawa — Pemerintah Kabupaten Sumbawa menandatangani perjanjian kerjasama (MoU) tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kamis 27 Agustus 2020.
Perjanjian kerjasama itu ditandatangani Sekda H Hasan Basri yang mewakili Pemda Sumbawa dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intentelektual Kemenkumham, Freddy Haris disaksikan oleh Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) dan Kepala Kantor Wilayah NTB Kemenkumham RI di Aula Kantor Bupati setempat. Pernjanjian kerjasama ini untuk mendukung dalam pendayagunaan, pemanfaatan, dan pelindungan kekayaan intelektual potensi sumber daya yang dimiliki khususnya yang ada di Kabupaten Sumbawa.

Freddy Haris pada kesempatan tersebut mengatakan, Penandatanganan MOU tersebut bertujuan untuk saling mendukung dalam pendayagunaan, pemanfaatan, dan pelindungan kekayaan intelektual potensi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah dalam hal ini Kabupaten Sumbawa.
“Juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam rangka pemberdayaan sistem kekayaan intelektual, untuk meningkatkan kreatifitas dan inovasi dibidang kekayaan intelektual lokal maupun nasional di Kabupaten Sumbawa,” jelasnya.
Menurutnya, proses pendaftaran hak kekayaan intelektual sekarang sudah sangat mudah dan bisa dengan sistem online, serta transparan, termasuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kabupaten.
“Kantor wilayah nanti yang akan melakukan pendampingan jika itu ditingkat kabupaten, termasuk pihak UTS yang akan lebih dominan akan membantu dalam proses HKI nantinya di kabupaten Sumbawa dan kabupaten sekitarnya,” bebernya, sembari menyatakan yakin bahwa banyak hasil produktifitas dan budaya yang dimiliki kabupaten sumbawa yang harus di daftarkan untuk dilindungi.
Sementara itu, Sekda Sumbawa H Hasan Basri mengatakan Pemerintah Sumbawa dalam hal ini siap memberikan pelayanan terbaik melalui dinas tekhnis yakni Disperindag dalam hal mengurus HKI. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak produk-produk Sumbawa yang telah didorong untuk memiliki hak intelektualnya dan bagi yang belum, Pemda akan mendorong dan mensuppot hal tersebut.\
“Sejak dibuka di UTS sebagai sentra HKI sampai dengan hari ini banyak pihak-pihak yang mendaftarkan produk-produknya,” demikian Sekda.(JK)



