3 Pengedar Pemilik 24 Poket Sabu Ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda NTB

KabarNTB, Mataram – Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, menangkap tiga pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti 24 poket sabu, di Jalan Suela Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Senin sore 07 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wita, .

Ketiga pelaku masing-masing berinisial WS (50 tahun), IWS (43 tahun) dan PES (25 tahun), diringkus Tim 1 Opsnal dan Timsus yang dipimpin Kanit I Subdit III Resnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama.

Ketiga terduga pengedar narkotika jenis Sabu yang berhasil ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda NTB di Abian Tubuh, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, mengungkapkan saat ditangkap, pelaku menyimpan barang bukti sabu di tempat lain dengan tujuan mengelabui petugas.

Sementara itu, pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan dan beberapa warga setempat, petugas menemukan 1 poket narkoba jenis sabu dalam tas warna hitam milik pelaku WS. “Dari hasil temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan ke bagian rumah yang lain dan berhasil menemukan 23 poket sabu yang berada di dalam lemari milik ibu pelaku,” ungkapnya.

Ketiga pelaku ditangkap di rumah salah satu pelaku di wilayah Cakranegara. Dua pelaku merupakan warga RT/RW 001 Abian Tubuh Selatan Kelurahan Sandubaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, sedangkan satu rekannya merupakan warga Jalan Gandari, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Sesuai keterangan dari Kanit I Subdit III Ditresnarkoba yang memimpin penangkapan, sambung Artanto, selain 24 poket sabu seberat 25 gram, barang bukti lainnya turut diamankan berupa uang tunai Rp. 2.065.000 dari pelaku inisial IWS dan WS, bong, pipa kaca, korek api gas, sedotan yang telah dimodifikasi masing-masing satu buah, dan dua unit handphone.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian Artanto.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses