Penyelundup Narkoba Antar Provinsi Kembali Diringkus, Dir Narkoba Polda NTB : Legitimasi & Dukungan Masyarakat Penting!

KabarNTB, Mataram – Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengungkapkan betapa pentingnya legitimasi dan dukungan masyarakat terhadap Kepolisian dalam upaya pengungkapan dan penindakan peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum NTB.

Hal itu diungkapkan Dir Narkoba dalam konfrensi pers pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 800 gram di Mapolda NTB, Rabu 08 September 2020. Dalam kasus itu sendiri, Polisi menangkap seorang tersangka berisial MAJ (23 tahun) warga Dusun Batee Beutong Kelurahan Krueng Juli Barat Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh saat dalam perjalanan menumpang grab menuju Lombok Timur sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok Tengah.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf didampingi didampingi Wadir Resnarkoba dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama dan Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faesal Afrihadi menujukkan barang bukti sabu seberat 800 gram dari penangkapan penyelundup sabu asal Aceh (9/9)

“Satu hal yang kami butuhkan dari masyarakat NTB yakni berikan legitimasi anda kepada kami secara total dan berikan informasi apapun yang berhubungan dengan narkoba kepada kami,” tegas Kombes Helmi.

Ia menyatakan, pihaknya bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres jajaran, selalu membuktikan informasi yang didapat dari masyarakat dengan tindakan di lapangan.

“Sekarang jangan khawatir, tidak akan ada lagi bandar narkoba yang bisa dengan mudah berlenggangkangkung, memasukkan dan mengedarkan narkoba di daerah NTB, ” tegasnya.

Menurutnya, Kepolisian dalam hal ini Resnarkoba tidak akan dapat bekerja maksimal tanpa adanya bantuan dan dukungan dari masyarakat. Artinya, informasi sekecil apapun dari masyarakat akan diolah dan ditindaklanjuti, guna membongkar dan atau mengungkap peredaran barang haram itu di NTB.

“Sekali lagi, saya berharap bantuan legitimasi dan kepercayaan dari masyarakat NTB. Berikan informasi sekecil apapun kepada kami, akan kami olah dan kami buktikan. Seperti kemudian ini yang kesekian kalinya kita membuktikan informasi dari masyarakat dalam bentuk penangkapan pelaku narkoba,” tandasnya.

Kombes Helmi yang didampingi Wadir Resnarkoba dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba AKP I Made Yogi Purusa Utama dan Kasat Resnarkoba Polres Lobar Iptu Faesal Afrihadi menyampaikan, bahwa penangkapan terhadap pelaku MAJ terjadi pada Selasa (8/9) sekitar pukul 17.30 Wita yang dilakukan oleh Tim Opsnal Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB dan Resnarkoba Polres Lombok Barat yang bertempat di Jalan Raya Praya-Keruak Kecamatan Lombok Tengah.

“Ini juga laporan atau informasi dari masyarakat sekitar pukul 17.00 Wita, bahwa terduga pelaku akan tiba di Lombok melalui Bandara Internasional Lombok. Dari informasi tersebut tim kemudian melakukan pengintaian,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku yang disaksikan sopir Grab dan beberapa orang warga sekitar, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam empat klip besar seberat 800 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni uang tunai Rp. 2.050.000, satu buah dompet, satu buah tas ransel, dan satu buah koper yang berisi pakaian pelaku.

“Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian Kombes Helmi.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses