KabarNTB, Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penjualan narkotika jenis sabu dengan modus pelaku menjual baju secara online. Pelaku berinisial MU (28 tahun), seorang perempuan berstatus janda, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada pekan lalu.
Sebenarnya, dengan aktifitas sebagai penjual baju online, dagangan MU terbilang cukup laris. Namun entah mengapa, ia diam-diam nyambi menjual dan mengedarkan sabu.

“Sudah cukup lama kita pantau, dia ini jualan baju online. Tapi edarkan sabu juga. sudah kita amankan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson di Mataram, Rabu 23 September 2020.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa pelaku MU kerap menyalahgunakan narkotika. Mengetahui hal itu, Kepolisian langsung turun melakukan penyelidikan. Setelah mengantongi informasi lengkap, Satresnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan pengeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh kepala lingkungan.
Satu persatu ruangan digeledah dan akhirnya petugas menemukan poket kristal bening di boneka beruang warna hijau dan paketan sabu juga ditemukan di dalam bantal berwarna hitam milik pelaku. “Sabunya disimpan dalam boneka dan bantal. Total sabu yang kita temukan itu 0,86 gram,” beber Elyas.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui menyamar jualan sabu sambil jualan baju online. Pelaku membeli sabu dari orang lain, lalu dijual eceran dengan harga Rp 100 ribu per poket. “Pelaku menutupi bisnis haramnya dengan jualan baju online. Padahal dia jual sabu juga,” timpalnya.
“Barangnya didapatkan dari salah satu bandar di Kota Mataram. Identitasnya sudah kita kantongi. Kita kembangkan lagi,” ujar Elyas.
Kini MU harus mendekam dibalik jeruji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(NK)







