KabarNTB, Sumbawa – Ketua BPD Desa Senawang Kecamatan Orong Telu, Kabupaten Sumbawa Propinsi NTB, Ade Kantari Saputra, menghentikan aktifitas alat berat jenis excavator yang melintasi jalan beraspal di wilayah Desa setempat, Kamis 10 September 2020.
Ketua BPD bersama sejumlah warga, mencegat alat berat jenis excavator yang melintasi jalan beraspal di wilayah desa Senawang karena merusak aspal jalan.
“Semestinya alat berat tersebut tidak melintasi jalan beraspal dengan roda rantai besi, karena akan menyebabkan aspal menjadi rusak,” ujar Ade, Kepada KabarNTB Kamis.

“Kontraktor seharusnya menggunakan tronton untuk memobilisasi alat berat yang akan digunakan pada pelaksanaan proyek, agar jalan yang sudah beraspal bagus tidak menjadi rusak,” imbuhnya.
Ade menyayangkan sikap oknum pengusaha yang tidak mengindahkan prosedur mobilisasi alat berat. Diakuinya, dia telah melakukan protes terhadap oknum kontraktor tersebut sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2019 lalu dan sekarang.
“Sudah dua tahun terakhir, terjadi hal yang sama dilakukan oleh oknum yang sama. Tahun lalu saya juga melakukan protes terhadap oknum tersebut,” terang Ade.
Meski telah melakukan protes sebanyak dua kali terhadap oknum dimaksud, Ade mengaku tidak mengetahui identitas perusahaan maupun identitas pemilik perusahaan.(DS)






