KPU KSB Resmi Perpanjang Masa Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

KABAR UTAMA, PEMILU112 Dilihat

KabarNTB, Sumbawa Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi memperpanjang jadwal pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati KSB.

Keputusan itu ditetapkan KPU KSB setelah sebelumnya dalam pendaftaran tahap bakal pasangan calon tanggal 4 – 6 September 2020 hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar untuk pilkada serentak 9 Desember yang akan datang.

Ketua KPU KSB, Denny Saputra (tengah) didampingi Kadiv Tekhnis Jalaluddin dan Kadiv Sosdiklih, Herman Jayadi, memaparkan perihal perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada 9 Desember

“Keputusan KPU KSB didasarkan oleh instruksi dari KPU RI kepada seluruh kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak, dengan hanya satu atau tidak ada pasangan calon yang terdaftar di KPU setempat, wajib melakukan perpanjangan waktu pendaftaran,” papar Ketua KPU KSB, Denny Saputra, dalam sosialisasi kepada media, Kamis malam, 10 September 2020.

Denny yang didampingi Kadiv Tekhnis Jalaluddin dan Kadiv Sosdiklih, Herman Jayadi, menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran ini sendiri tertuang dalam surat 742 tertanggal 6 September 2020. KPU menetapkan jadwal perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari terhitung sejak tanggal 11 hingga 13 September mendatang.

Denny menjelaskan, pada masa perpanjangan pendaftaran tidak ada perubahan mengenai syarat-syarat bakal pasangan calon yang akan mendaftar. Ketentuan syarat calon dan pencalonan tetap mengacu aturan baik, undang-undang, PKPU maupun keputusan KPU KSB selaku lembaga penyelenggara Pilkada KSB.(MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses