KabarNTB, Mataram – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Mataram mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan berinisial JMR (58 tahun) warga Lingkungan Pagesangan Baru Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. JMR ditangkap karena tega mencabuli anak rekannya yang masih berusia 16 tahun.
“Pelaku kami amankan pekan lalu di Pagesangan Baru Kota Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu 02 September 2020.
Kejadian pencabulan itu, berawal ketika pelaku yang mengaku merasa iba melihat kehidupan korban yang cukup kesusahan. Kesempatan itu digunakan pelaku untuk berbuat jahat dengan mengaku bisa menggandakan uang.

“Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu ayah korban disuruh memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 Juta,” beber Kasat Reskrim.
Selain itu, pelaku juga memberikan syarat lain, yakni membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit. Selanjutnya, anak korban diminta masuk ke dalam kamar dan pelaku pura-pura memulai ritualnya dengan cara kunyit dikupas dan botol air mineral dibuka untuk dibalur ditubuh korban. Tidak hanya sampai disitu, baju dan pakaian dalam korban dibuka dan pelaku mulai menggerayangi tubuh korban.
“Pelaku juga menyentuh alat kelamin korban. Katanya dia bisa merubah korban menjadi cantik dan akan membelikan korban hadiah,” beber Kasat Reskrim.
Setelah kejadian itu, korban keluar kamar dan sampai rumah bercerita kepada orang tuanya. Cerita anak gadisnya itu membuat ayah korban naik pitam dan langsung melapor ke Polresta Mataram. Laporan itu diproses Kepolisian dan langsung mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.
“Orang tua korban sangat marah dan melapor. Dari sana kita teruskan dengan meminta keterangan saksi-saksi. Sekarang kita masih amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kadek.
Kadek menuturkan, pelaku sengaja mengaku bisa menggandakan uang dan korban percaya karena pelaku berjanji akan membelikan anak korban sejumlah barang yakni handphone, gelang, kalung, cincin dan perlengkapan sekolah. Tapi semuanya itu hanya modus bejat pelaku.
“Korban terlena dengan iming-iming pelaku. Padahal dia mau berbuat bejat,” tuturnya.
Sementara itu, kepada petugas Kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui dirinya sama sekali tidak bisa menggandakan uang. Sementara anak korban yang berusia 16 tahun sudah tiga kali dia temui. Sejak pertemuan yang pertama kali hasratnya kepada korban sudah timbul. Lalu ada kesempatan dengan memperdaya orang tua korban yang kesusahan ekonomi.
“Saya tidak bisa menggandakan uang. Itu hanya modus saja. Sejak bertemu korban pertama kali hasrat saya sudah ada. Istri saya sudah meninggal tujuh tahun lalu,” ungkap pelaku kepada petugas.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(NK)






