KabarNTB, Sumbawa – Naas nasib yang di alami Nurhasanah, wanita warga Dusun Padak, Labuan Sumbawa itu, jenazahnya di bawa oleh sang suami ke RSUD Sumbawa dalam keadaan luka luka di beberapa bagian tubuhnya.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut dari security rumah sakit, Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa langsung meluncur ke RSUD dan melakukan pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi. Tidak hanya itu Sat Reskrim juga mengajukan permintaan Visum terhadap jenazah korban disusul dengan permintaan Otopsi.

Setelah pihak kepolisian mendapatkan hasil, Suami korban EN resmi di tetapkan menjadi tersangka.
“Setelah serangkaian pemeriksaan dan mendapatkan hasil otopsi, EN suami korban resmi kami tetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 31 Agustus 2020 kemarin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Akmal Novian Reza dalam pernyataan resmi Kamis 3 September 2020.
Sementara Kasubbag Humas Polres Sumbawa, Iptu Sumardi, menambahkan, saat ini EN, suami korban sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka , setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang berujung pada hilang nya nyawa istrinya sendiri.
“Saat di periksa EN mengatakan bahwa ia melakukan penganiayaan kepada korban karena sakit hati atas ucapan korban yang memaki dirinya. EN merasa ketakutan sehingga langsung membawa korban kerumah sakit.” tambah Sumardi.(JK)






