KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa membekuk dua orang pemuda berinisial IN (19 tahun), pelaku pembobol counter HP Satria Cell di Dusun Karya Jaya Kecamatan Plampang, Selasa 29 september 2020.
Dalam kasus ini, Polisi juga meringkus AS (22 tahun), penadah barang hasil curian yang digondol IN. Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/34/X/2020 tanggal 23 September 2020.

“Keduanya di ringkus dirumah orang tua IN tepatnya di Desa Labuan Sumbawa tanpa perlawanan.,” ungkap Kapolres Sumbawa melalui Kasubag Humas, Iptu Sumardi, Selasa.
Saat beraksi, IN tidak sendiri. Ia mengaku melakukan pencurian di Counter tersebut bersama teman nya CN. Keduanya masuk ke dalam counter dengan cara menjebol plafon dan mengambil 8 unit handphone yang berada didalam etalase counter.
“Korban kaget saat akan membuka counternya di pagi hari karena melihat plafon sudah dalam keadaan jebol dan hp di dalam etalase sudah banyak yang hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Plampang,” jelas Sumardi.
Dalam kasus ini, korban mengaku mengalami kerugian sebesar 26 juta rupiah. Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A53 warna hitam.
“Tim Puma sedang melakukan pengejaran terhadap CN , yang merupakan teman IN melakukan pencurian di dalam counter tersebut.” tutup Kasubbag Humas.(JK)
Komentar