16 Orang Terjaring Razia Masker di Taliwang, 6 Bayar Denda, 10 Sanksi Sosial

KabarNTB, Sumbawa Barat – Sebanyak 16 orang terjaring opwrasi yustisi (razia masker) yang dilaksanakan Tim Gabungan TNI – Polri dan Dat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di simpang taman Tiang Nam, Kota Taliwang, Selasa pagi 29 September 2020.

Razia yang dipimpin Kabag Ops Polres KSB AKP Iwan Sugianto itu, memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi.

“Dari 16 orang yang terjaring, 6 orang diberi sanksi denda dan 10 orang diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan,” ungkap AKP Iwan Sugianto.

Salah seoramg warga yang terjaring razia masker di Taman Tiang Nam Taliwang mendapat sanksi berupa membersihkan area taman

Selain Operasi penertiban masker, polisi juga menggelar razia gabungan memeriksa surat-surat kendaraan yang melintas, serta memberikan edukasi dan sosialisasi tentang peraturan daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 tahun 2020 tentang sanksi penerapan protokol kesehatan.

Kabag Ops mengajak masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid 19 di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, jika terbukti atau didapat warga yang tidak mematuhi aturan maka akan diberikan sanksi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang hadir dalam kegiatan operasi yustisi ini dan berharap kepada seluruh masyarakat KSB untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya sembari berharap kepada seluruh personil yang melaksanakan tugas di lapangan agar selalu bersikap humanis dan proporsional saat melayani masyarakat dalam operasi yustisi.(JK)

Komentar